Izin usaha pertambangan PT SEM di Bartim sah secara hukum

id Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah,Bartim,Barito Timur,Kalteng,PT Senamas Energindo Mineral,PT Rimau Energi Mining, PT SEM di Bartim sah secara

Izin usaha pertambangan PT SEM di Bartim sah secara hukum

Legal Rimau Group, Sulaeman. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Legal Rimau Group Sulaeman menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Senamas Energindo Mineral dan PT Rimau Energi Mining di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, bekerja dibekali izin usaha pertambangan yang sah secara hukum dan terdaftar.

"Hingga saat ini tidak pernah ada pencabutan dari pemerintah pusat atau daerah," kata Sulaeman di Tamiang Layang, Kamis.

Dikatakan, PT SEM memiliki IUP produksi  nomor  516 tahun 2009 dengan luasan 2.000 hektare sudah mendapatkan sertifikat CNC dan PT REM memiliki IUP 517 tahun 2009 seluas 1.000 hektare sudah mendapatkan sertifikat CNC juga, berlaku sejak 8 Desember 2009 hingga 8 Desember 2029.

Sulaeman mengatakan IUP produksi tersebut tidak pernah dicabut pemerintah maupun adanya amar putusan pengadilan negeri atau tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum tetap memerintahkan adanya pencabutan IUP Produksi PT SEM.

Pada tahun 2009, IUP eksplorasi ditingkatkan menjadi IUP Operasi  produksi dan hingga saat ini terdaftar dan bisa dilihat pada Minerba On Data (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan, berdasarkan Putusan PTUN Palangka Raya Nomor : 07/G/2009/PTUN.PLK tanggal 10 November 2009, bahwa bunyi amarnya menyatakan gugatan penggugat PT. Putri Mea tidak diterima.

Putusan PTUN Palangkaraya dikuatkan dengan Putusan PTTUN Jakarta Nomor: 26/B/2010/PT.TUN JKT tanggal 18 Maret 2010 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 280/K/TUN/2010 tanggal 27 September 2010, yang kedua tingkat peradilan tersebut menguatkan putusan PTUN Palangka Raya.

Karenanya, pemegang izin yang sah adalah PT. SEM berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 516 Tahun 2009 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT SEM, tanggal 08 Desember 2009;

Sampai dengan saat ini, tidak ada satu putusan pengadilan atau keputusan lain yang membatalkan atau menganulir Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 516 Tahun 2009 yang diberikan kepada PT SEM.

"Berdasarkan Asas Presumptio Iustae Causa maka Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 516 Tahun 2009 Tanggal 08 Desember 2009 dianggap benar dan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Sulaeman.

Dirinya pun mengaku bingung dengan penetapan PN Tamiang Layang nomor : 95/2014.Eks jjs Nomor 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.PSt, nomor 77/Pdt/2011/PT.Dki, nomor 3024 K/pdt/2011 dan nomor  555 PK.Pdt/2015 tertanggal 23 Maret 2021, berkaitan eksekusi eksekusi tanah obyek sengketa seluas 3.000 hektare.

"Apakah eksekusi dimaksud berkaitan lahan tanah atau izinnya?," kata Sulaeman dengan mimik heran.

Tambahnya, jika yang dieksekusi adalah izinnya maka jelas secara hukum izin yang dimiliki PT SEM dalam usaha pertambangan sah secara hukum dan pemerintah tidak pernah mencabutnya.

 Pemilik lahan di Desa Lagan, Kecamatan Paku, Ranes (67) mengatakan masih keberatan dengan adanya penetapan eksekusi yang dikeluarkan PN Tamiang Layang.

"Saya punya bersama keluarga sekitar 25 hektare tentu sangat keberatan karena tidak pernah dialihkan atau dijual ke PT Puteri Mea," kata Ranes.

Menurutnya, dirinya bersama keluarga saat ini sedang mengurus surat kepemilikan lahan (sertifikat) ke BPN Bartim seluas empat hektare, karena keterbatasan biaya terlebih lagi di saat pandemi COVID-19.

"Saya tetap keberatan jika eksekusi tetap dilaksanakan," kata pria yang tinggal di Desa Simpang Naneng itu.

Hal serupa juga disampaikan warga Desa Lagan, Junaidi. Menurutnya, lahan yang dimiliki tidak pernah dijual ke PT Puteri Mea, kenapa lahan kami dijadikan objek sengketa.

"Jika objek sengketa adalah tanah kami, kami tidak setuju dan keberatan. Kami akan pertahankan," kata Junaidi.

Baca juga: Beri bantuan bukti PT SEM ikut berjuang melawan COVID-19 di Bartim

 Sebelumnya, PN Tamiang Layang mengeluarkan penetapan nomor : 95/2014.Eks jjs Nomor 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.PSt, nomor 77/Pdt/2011/PT.Dki, nomor 3024 K/pdt/2011 dan nomor  555 PK.Pdt/2015 tertanggal 23 Maret 2021.

 Dalan penetapan menyatakan eksekusi tanah objek sengketa perkara 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt atau disebut sebagai obyek permohonan eksekusi seluas 3.000 hektar sebagaimana izin kuasa pertambangan eksploitasi pertambangan galian batubara nomor 176 tahun 2007, setelah mengeluarkan hak pihak ketiga yang telah dinyatakan selaku pelawan yang benar berdasarkan putusan nomor : 25/Pdt.G/2015/PN.TML tanggal 14 Maret 2016 dan 7/Pdt.G/2017/PN.TML tanggal 29 November 2017.

Ditetapkan penetapan eksekusi berdasarkan permohonan PT Puteri Mea. Tanah objek sengketa perkara yang dimaksud yakni berada pada lokasi izin usaha pertambangan PT SEM.

 Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana mengatakan, hak atas tanah yang dipegang masyarakat tetap tidak berubah, karena inti dari eksekusi aquo bukan tentang mengalihkan atau memberikan hak atas tanah.

"Tapi sebatas hak untuk mendapatkan ijin kuasa pertambangan (IUP/IUPK). Hak atas tanah masyarakat tetap dilindungi UU Minerba sebagaimana pasal 135 junto pasal 136," kata Deni.

Baca juga: PT SEM dan PT BNJM sah berdamai

Baca juga: PT BNJM dan PT SEM berdamai di PN Tamiang Layang

Baca juga: Bekerjasama dengan masyarakat, PT SEM terus dicintai masyarakat Bartim