AJI sebut pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak adalah polisi

id Aliansi Jurnalis Independen ,aji,AJI sebut pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak adalah polisi

AJI sebut pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak adalah polisi

Tangkapan layar Ketua Umum AJI Sasmito dalam "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021" secara daring yang ditayangkan di YouTube, Jakarta, Senin (3-5-2021). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Jakarta (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak adalah aparat kepolisian.
 
Berdasarkan catatan AJI sepanjang Mei 2020 sampai Mei 2021, dari total 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sebanyak 70 persen di antaranya dilakukan polisi.
 
"Ada 58 kasus yang terduga pelaku-nya aparat polisi. Tentu ini ironi karena polisi seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama," kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021" yang dilaksanakan secara daring, di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung bagi seluruh masyarakat, termasuk jurnalis.

Baca juga: PSI Kalteng: Hapus kekerasan pada jurnalis
 
Ia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera melakukan reformasi di tubuh Polri agar tidak kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terulang.
 
Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung dalam paparannya menyebutkan bahwa polisi menjadi mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan persentase 70 persen.
 
Kemudian, pelaku kekerasan lainnya adalah advokat, jaksa, pejabat pemerintahan/eksekutif, Satpol PP/aparat pemerintah daerah, dan pihak tidak dikenal.
 
Beberapa kasus kekerasan yang jadi perhatian AJI setahun terakhir ini adalah kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.

Baca juga: AJI-LBH Pers minta Komnas HAM lindungi jurnalis Tempo Nurhadi
 
"Beliau dipukuli, penganiayaan, dan mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan untuk konfirmasi kepada salah satu mantan pejabat di Kemenkeu. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jatim, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Erick.
 
AJI pun sudah melaporkan kasus penganiyaan terhadap Nurhadi itu kepada Propam Mabes Polri lantaran pelaku penganiayaan itu diduga dari aparat kepolisian terkait pelanggaran kode etik.
 
Kemudian, AJI juga menyoroti vonis terhadap jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi.
Tangkapan layar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021" secara daring yang ditayangkan di YouTube, Jakarta, Senin (3-5-2021). (ANTARA/Syaiful Hakim)
 
 
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku prihatin dan sedih bahwa anggota Polri paling banyak melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
 
"Mohon tidak digeneralisasi, itu hanya oknum aparat polisi. Masih banyak anggota Polri yang menjadikan jurnalis sebagai mitra," ujar Ahmad.

Baca juga: Puluhan jurnalis Medan menolak arogansi tim pengamanan Wali Kota Bobby Nasution
 
Dia pun meminta maaf terhadap tindakan oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
 
"Kami sampaikan permohonan maaf dan akan kami perbaiki pelaku-pelaku anggota di lapangan," tutur-nya.
 
Mabes Polri sendiri, tambah Ahmad, seringkali mengingatkan kepada anggota Polri yang berada di daerah bahwa jurnalis adalah mitra Polri. "Mereka (jurnalis) melakukan tugas yang dilindungi oleh UU Pers," ucap-nya.

Baca juga: Aksi solidaritas menolak kekerasan jurnalis Tempo di Kalsel

Baca juga: Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat

Baca juga: Penganiaya seorang jurnalis berhasil diamankan polisi