Logo Header Antaranews Kalteng

Pj Bupati Barut pastikan kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat adat

Rabu, 3 September 2025 17:19 WIB
Image Print
Ketua DPRD Barito Utara, Pj Bupati Indra Gnawan, Unsur FKPD, anggota DPRD foto bersama dengan Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, usai menggelar RDP di ruang sidang DPRD setempat, Muara Teweh, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Indra Gunawan memastikan kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat terutama masyarakat adat yang memiliki hak dan kearifan lokal.

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendengar dan mencari jalan keluar terbaik bersama masyarakat, jadi pembangunan tidak merugikan masyarakat," kata Indra Gunawan di Muara Teweh, Rabu.

Hal itu disampaikan Indra Gunawan pada rapat dengar pendapat dengan DPRD Barito Utara bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat setempat.

Menurut Indra, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendengar dan mencari jalan keluar terbaik bersama masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang memiliki hak dan kearifan lokal yang harus dihormati,” tegas Indra Gunawan.

Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini menyampaikan forum rapat dengar pendapat ini merupakan ruang demokrasi yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.

DPRD sebagai wakil rakyat, kata Mery, siap menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait.

"Pertemuan ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara terbuka. Kami berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat terjalin dengan baik sehingga tercipta solusi yang adil bagi semua pihak," ujar Mery Rukaini.

Pada pertemuan itu menghasilkan lima kesimpulan antara lain forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.

Kemudian Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait.

DPRD Kabupaten Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan perusahaan pertambangan di Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan rapat dengar pendapat pada Banmus yang akan datang.

DPRD dan pemerintah daerah responsif terhadap keluhan masyarakat. Serta Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventarisir area kawasan hutan menjadi APL.



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026