Pemkab Gumas buka pendaftaran CASN dengan 709 formasi
Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengeluarkan pengumuman mulai dibukanya pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 untuk mengisi sebanyak 709 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Gumas Guanhin, di Kuala Kurun, Jumat mengatakan, untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berjumlah 72 dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 637.
"Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui http://sscn.bkn.go.id, dan ditutup pada 21 Juli 2021 mendatang," ucap Guanhin yang didampingi Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Trinova Hendayanie.
Adapun rincian 72 formasi CPNS yakni 70 formasi umum dan dua formasi khusus disabilitas. Kualifikasi jenjang pendidikan yang dicari juga beragam, baik itu D III maupun S-1.
Baca juga: Perusda Gunung Mas Perkasa harus dikelola dengan efektif dan efisien
Untuk S-1 diantaranya Ilmu Hukum, Komunikasi, Akuntansi, Psikologi, Pertanian, Teknik Industri, Kesehatan Masyarakat, Manajemen Pariwisata, dan lainnya. Untuk D III diantaranya Farmasi, Administrasi Rumah Sakit, Manajemen Rumah Sakit, dan Manajemen Informatika.
Untuk formasi khusus disabilitas yang dicari adalah S-1 Ilmu Hukum Perdata atau S-1 Ilmu Hukum Pidana atau S-1 Ilmu Hukum, serta S-1 Ekonomi Pembangunan atau S-1 Akuntansi atau S-1 Manajemen.
“Ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar, diantaranya usia 18-35 tahun, dan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.50, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” paparnya.
Baca juga: Gunung Mas raih penghargaan PPKM Mikro terbaik zona Kalimantan
Selain itu, calon pelamar harus dari perguruan tinggi, akreditasi perguruan tinggi dan program studinya minimal harus terakreditasi C pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Lebih lanjut, untuk formasi CPPPK yang dicari adalah jabatan fungsional guru, yang terdiri dari Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru Bimbingan Konseling, Guru IPA, Guru IPS, Guru Kelas, Guru Matematika, Guru Penjasorkes, Guru PPKN, dan Guru TIK.
“Ada sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi calon pelamar CPPPK. Untuk keterangan lebih rinci dapat dilihat di website resmi BKPSDM Kabupaten Gumas,” demikian Guanhin.
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta tingkatkan keterampilan agar tidak bergantung pada SDA
Baca juga: Mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Sungai Kahayan
Baca juga: Calon kades di Gumas dilarang kumpulkan orang banyak saat kampanye
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Gumas Guanhin, di Kuala Kurun, Jumat mengatakan, untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berjumlah 72 dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 637.
"Pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online melalui http://sscn.bkn.go.id, dan ditutup pada 21 Juli 2021 mendatang," ucap Guanhin yang didampingi Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Trinova Hendayanie.
Adapun rincian 72 formasi CPNS yakni 70 formasi umum dan dua formasi khusus disabilitas. Kualifikasi jenjang pendidikan yang dicari juga beragam, baik itu D III maupun S-1.
Baca juga: Perusda Gunung Mas Perkasa harus dikelola dengan efektif dan efisien
Untuk S-1 diantaranya Ilmu Hukum, Komunikasi, Akuntansi, Psikologi, Pertanian, Teknik Industri, Kesehatan Masyarakat, Manajemen Pariwisata, dan lainnya. Untuk D III diantaranya Farmasi, Administrasi Rumah Sakit, Manajemen Rumah Sakit, dan Manajemen Informatika.
Untuk formasi khusus disabilitas yang dicari adalah S-1 Ilmu Hukum Perdata atau S-1 Ilmu Hukum Pidana atau S-1 Ilmu Hukum, serta S-1 Ekonomi Pembangunan atau S-1 Akuntansi atau S-1 Manajemen.
“Ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar, diantaranya usia 18-35 tahun, dan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.50, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” paparnya.
Baca juga: Gunung Mas raih penghargaan PPKM Mikro terbaik zona Kalimantan
Selain itu, calon pelamar harus dari perguruan tinggi, akreditasi perguruan tinggi dan program studinya minimal harus terakreditasi C pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Lebih lanjut, untuk formasi CPPPK yang dicari adalah jabatan fungsional guru, yang terdiri dari Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru Bimbingan Konseling, Guru IPA, Guru IPS, Guru Kelas, Guru Matematika, Guru Penjasorkes, Guru PPKN, dan Guru TIK.
“Ada sejumlah persyaratan yang juga harus dipenuhi calon pelamar CPPPK. Untuk keterangan lebih rinci dapat dilihat di website resmi BKPSDM Kabupaten Gumas,” demikian Guanhin.
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta tingkatkan keterampilan agar tidak bergantung pada SDA
Baca juga: Mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Sungai Kahayan
Baca juga: Calon kades di Gumas dilarang kumpulkan orang banyak saat kampanye