Pemda di Kalteng wajib memelihara cagar budaya perlu masuk di raperda

id Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, huma betang, betang, b

Pemda di Kalteng wajib memelihara cagar budaya perlu masuk di raperda

Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh. ANTARA/HO-Dokumentasi Faridawaty Darland Atjeh

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh mengusulkan agar pemerintah daerah wajib melindungi dan memelihara serta ‘mengembalikan’ cagar budaya berupa benda ataupun lainnya, dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas.

Usulan itu karena cagar budaya merupakan salah satu aset penting sekaligus jati diri provinsi ini yang harus selalu dijaga dan dilestarikan serta dikembangkan, kata Faridawaty di Palangka Raya, kemarin.

"Selain sebagai jati diri provinsi ini, ada begitu banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila cagar budaya dijaga dan dilestarikan," tambahnya.

Menurut Ketua DPW Partai Nasdem Kalteng itu, manfaat yang diperoleh yakni menjaga kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, pariwisata, dunia usaha, serta lainnya.

Perempuan yang akrab disapa Farida itu mengatakan, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kalteng memberikan perhatian serius terhadap peninggalan sejarah maupun budaya di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila.

"Itulah kenapa kami di dewan (DPRD Kalteng) menjadikan penyelesaian raperda  tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, menjadi agenda penting," beber dia.

Baca juga: DPRD-Pemprov Kalteng telah setuju dua raperda jadi perda

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu mengakui, pihaknya sekarang ini memerlukan banyak masukan dan informasi, agar raperda yang sedang dibahas menjawab berbagai tantangan maupun kendala dalam menjaga serta melestarikan cagar budaya.

Dia mengatakan DPRD bersama pemerintah provinsi Kalteng pun telah sepakat untuk melakukan pengalokasian anggaran senilai Rp3,5 miliar. Anggaran itu dipergunakan untuk merevitalisasi tiga huma betang yang masuk dalam cagar budaya.

"Anggaran untuk revitalisasi itu menjadi langkah awal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya aturan hukum berupa Perda. Itu kami lakukan sebagai bentuk keseriusan dan perhatian atas keberadaan peninggalan sejarah yang dimiliki masyarakat Kalteng," demikian Farida.

Baca juga: DPRD Kalteng minta penyaluran bansos COVID-19 diawasi secara ketat