DPRD Kalteng minta penyaluran bansos COVID-19 diawasi secara ketat

id Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati, Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Komisi III DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, DPRD Kal

DPRD Kalteng minta penyaluran bansos COVID-19 diawasi secara ketat

Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng. ANTARA/Jaya Wirawana Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati mengingatkan sekaligus meminta penyaluran dana bantuan sosial yang berasal dari pemerintah pusat kepada masyarakat terdampak COVID-19 di provinsi ini, harus diawasi secara ketat.

Pengawasan tersebut sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pemotongan atau pengurangan dana bansos dari besaran yang seharusnya diterima masyarakat, kata Kuwu di Palangka Raya, Kamis.

"Besaran dana bansos untuk masing-masing penerimanya harus benar-benar utuh. Jangan sampai ada pemotongan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi sampai dikorupsi," beber dia.

Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan itu, siapapun yang melakukan pemotongan ataupun korupsi dana bansos, harus diberi sanksi tegas. Hal itu bukan hanya menimbulkan efek jera sekaligus peringatan kepada penjabat lain, tapi juga demi melindungi hak-hak masyarakat selaku penerima bansos.

Dia pun kembali meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng harus memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang ketahuan dan terbuktik memotong ataupun melakukan korupsi dana bansos.

"Beri saksi tegas kepada siapapun yang memotong dana bansos. Itu jelas kejahatan kemanusiaan. Kesehatan jiwa dan nuraninya layak dipertanyakan," kata Kuwu.

Baca juga: DPRD-Pemprov Kalteng telah setuju dua raperda jadi perda

Srikandi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku prihatin dengan adanya informasi bahwa salah seorang pejabat pemerintahan desa, Kabupaten Kapuas, yang ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bansos COVID-19 dari Dana Desa pada tahun 2020.

Kuwu mengatakan informasinya oknum pejabat desa itu membuat negara mengalami kerugian hingga Rp791.064.500. Bahkan, parahnya lagi uang sebesar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta bermain judi on-line.

"Kondisi seperti itu jangan sampai terulang lagi di Kalteng. Harus benar-benar diawasi penyaluran bansos ini. Sekarang ini masyarakat benar-benar mengalami kesusahan akibat adanya pandemi COVID-19," ucapnya.

Baca juga: Dinilai sering lalai, penerapan prokes di pasar-pasar harus dipantau