Wali Kota klarifikasi ke Ombudsman terkait laporan kerumunan

id Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya, Ombudsman Kalteng, Raden Biroum Bernardianto,Wali Kota klarifikasi ke Ombudsman terkait laporan kerumunan

Wali Kota klarifikasi ke Ombudsman terkait laporan kerumunan

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kiri) dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto di Palangka Raya, Selasa (10/8/2021). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Tengah terkait laporan dugaan malaadministrasi pada pendaftaran vaksin COVID-19 sehingga menyebabkan kerumunan.

"Hari ini saya sampaikan klarifikasi. Proses berjalan dan saya pastikan Ombudsman bekerja profesional. Saya menghormati setiap prosesnya dengan tangan terbuka," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.

Fairid mengatakan dalam proses klarifikasi tersebut dia menyampaikan data dan fakta secara transparan dan sebenar-benarnya. Dia mengaku menghormati pihak terkait dalam laporan tersebut karena semua dijamin undang-undang.

"Hari ini hanya klarifikasi. Bagaimana selanjutnya kita ikuti saja prosesnya. Saya siap dengan tangan terbuka jika ada hal lain yang harus disampaikan nanti," kata Fairid.

Baca juga: Ini poin keberatan KPK atas hasil pemeriksaan Ombudsman

Sebelumnya salah satu lembaga bantuan hukum di Palangka Raya melaporkan Wali Kota dan Kapolresta kepada Ombudsman Kalteng tentang dugaan malaadministrasi pada pendaftaran vaksin COVID-19 pada 4 Agustus 2021 sehingga menyebabkan kerumunan.

Ia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan Ombudsman Kalteng terkait pelaporan dugaan malaadministrasi proses antrean pendaftaran vaksin COVID-19.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Raden Biroum Bernardianto mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada tahapan klarifikasi.

"Termasuk kepada pak Wali Kota dan pak Kapolresta Palangka Raya yang dalam hal ini terlapor. Sebelum melakukan telaah, kami harus melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait konstruksi kejadian dan apa saja yang dilaporkan," katanya.

Meski demikian, ia menyebut tak bisa menyampaikan poin-poin klarifikasi karena terbentur etika. Kecuali nanti setelah didapat kesimpulan dan rekomendasi akhir. Seluruh pihak terkait termasuk masyarakat bisa mendapat informasi tersebut.

"Untuk pelaporan ini masuk kategori sedang. Maksimal 60 hari harus selesai, namun ini akan menjadi prioritas kami agar selesai secepat mungkin dan  hasil serta rekomendasi akan kita sampaikan," kata Biroum.

Baca juga: Ombudsman temukan maladministrasi yang mewajibkan siswi nonmuslim gunakan jilbab

Baca juga: Ombudsman sebut pelayanan publik Polda Kalteng meningkat

Baca juga: Ombudsman dalami kesulitan warga dapatkan SHM tanah