Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Napari resmi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 6 September 2021.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) saat ini kita menerapkan PPKM Level 4 sampai 6 September," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.
Meski memperpanjang PPKM Level 4, lanjut dia, sejumlah peraturan yang terdapat di dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua terdapat sejumlah kelonggaran.
"Salah satunya seperti untuk pernikahan dapat dihadiri 30 orang, dan untuk rumah makan, cafe dan sejenisnya berkapasitas 30 persen. Namun juga ada tambahan yakni mengisi Aplikasi Peduli Lindungi," ucap Fairid.
Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu mengatakan dalam rangka lebih memperjelas standar operasional prosedur penerapan perpanjangan PPKM Level 4 pihaknya juga tengah berkoordinasi baik secara internal dengan Forkopimda.
"Semoga besok ketentuan dalam penerapan perpanjangan PPKM Level 4 sudah bisa kita informasikan kepada masyarakat. Ketentuan ini untuk menyesuaikan kondisi dan perkembangan daerah serta Imendagri tersebut," katanya.
Baca juga: Sudah 1.804 nakes di Palangka Raya terima vaksin booster
Fairid mengatakan saat ini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kota setempat cukup berpengaruh terhadap keberhasilan penanganan COVID-19 di "Kota Cantik".
"Berdasar Epidemiologi yang disampaikan Pemprov bahwa efektivitas PPKM terbukti. Target penurunan 50 kasus persen dan capaian kita terjadi 50,2 persen. Maka PPKM di tingkat RT dan RW akan terus kita perkuat," katanya.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Baca juga: Legislator Palangka Raya sebut dua kendala pencapaian 'herd immunity'
Baca juga: Warga Palangka Raya diminta melapor ke kelurahan jika lakukan isoman