Berikut syarat pelaksanaan PTM terbatas di Kabupaten Gumas

id gunung mas,ptm,pembelajaran tatap muka,Berikut syarat pelaksanaan PTM terbatas di Kabupaten Gumas

Berikut syarat pelaksanaan PTM terbatas di Kabupaten Gumas

Kabid SD dan SMP di Disdikpora Kabupaten Gumas Sipanus (kiri) berdiskusi dengan Kasi Kurikulum SD dan SMP Cendrawan, di kantor Disdikpora setempat, Rabu (15/9/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Esra melalui Kepala Bidang SD dan SMP Sipanus mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan TK, SD, dan SMP di wilayah setempat dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.

“PTM terbatas dapat dilaksanakan jika semua tenaga pendidik atau tenaga kependidikan sudah divaksin dosis pertama dan kedua,” ucap Silpanus yang didampingi Kepala Seksi Kurikulum SD dan SMP Cendrawan, di Kuala Kurun, Rabu.

Dia menjelaskan, selain tenaga pendidik atau tenaga kependidikan sudah divaksin dosis pertama dan kedua, syarat selanjutnya adalah para peserta didik harus sudah divaksin, minimal dosis pertama.

Itu pun, sambung dia, PTM terbatas dilaksanakan dalam tahap uji coba atau simulasi, untuk mempersiapkan agar lebih mematuhi prosedur pedoman PTM terbatas masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Jalan Kuala Kurun-Linau Kabupaten Gunung Mas putus karena longsor

Satuan pendidikan yang berada di wilayah ibu kota kabupaten/kota melaksanakan pembelajaran dengan metode full dalam jaringan/pembelajaran jarak jauh (PJJ)/belajar dari rumah (BDR) untuk zona hijau, dan mendapat izin dari tim gugus tugas setempat.

Pembelajaran bagi satuan pendidikan yang berada di luar ibu kota kabupaten/kota agar dapat menyesuaikan dengan status level daerahnya atau mendapat izin dari tim gugus tugas setempat.

“Saat ini satuan pendidikan diminta lebih proaktif untuk menyampaikan data peserta didiknya, untuk mendapatkan layanan vaksinasi di Dinas Kesehatan atau pusat kesehatan masyarakat di wilayah masing-masing,” paparnya.

Dia mengingatkan kepada satuan pendidikan yang sudah melaksanakan vaksinasi peserta didiknya diminta segera melaporkan ke Disdikpora Gumas, melalui Kasi Peserta Didik Bidang SD dan SMP.

Lebih lanjut, pedoman penyelenggaraan PTM terbatas di masa pandemi COVID-19 bagi TK, SD dan SMP di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ harus benar-benar dipedomani.

“Disdikpora Gumas menekankan bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Kami ingatkan bawa keselamatan dan kesehatan warga sekolah atau masyarakat menjadi prioritas utama,” demikian Silpanus.

Baca juga: Bupati Gumas imbau masyarakat tidak panik terkait ketersediaan bahan pokok

Baca juga: Gunung Mas salurkan 37 ton beras untuk warga terdampak banjir

Baca juga: Pemprov diharap segera perbaiki Jalan Kuala Kurun-Linau