“Dalam hal pengeluaran Perusda dan semua utang piutang serta kewajiban lainnya menjadi tanggungjawab Pemda Mura sambil kita lihat ketentuan yang berlaku atas itu karena disana ada direktur perusahaan daerahnya,” kata Perdie di Puruk Cahu, Senin.
Hal itu disampaikan Perdie saat menghadiri rapat paripurna DPRD kabupaten setempat dalam rangka persetujuan bersama terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang RAPBD Perubahan tahun anggaran 2021, Raperda tentang pembubaran perusahaan daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Mura Doni, Waket I Likon, Waket II Rahmanto Muhidin serta hadir juga Wakil Bupati Rejikinoor, Kepala OPD lingkup Pemkab Mura serta seluruh anggota DPRD.
Baca juga: Berikut target Lasqi Mura pada FSQ tingkat provinsi
Dalam pidatonya, Perdie mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tinggi kepada badan anggaran pembentukan produk hukum daerah yang telah bersama-sama dengan Pemda membahas tiga Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terkait dengan Raperda pembubaran Perusda PMBM, bupati menjelaskan meski nantinya Perusda itu sudah dibubarkan telah dibubarkan, namun tanggung jawab utang piutang akan diselesaikan oleh Pemkab Mura.
Dalam garis luas, kata dia, meski nantinya perda pembubaran ini telah ditetapkan bukan berarti tidak ada upaya dan kajian yang dilakukan Pemkab Mura kedepannya.
“Saya juga akan membentuk tim likuidasi dari keterwakilan unsur-unsur pemerintah dan pihak-pihak independen, sehingga pada tahun 2022 mendatang akan kita pertimbangkan kembali setelah Perusda PMBM ini dibubarkan apakah dibentuk kembali dengan peningkatan status dengan label Perseroan Terbatas (PT) dengan berbagai sektor guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tambah Perdie.
Baca juga: Pemkab Mura tingkatkan kemampuan dan daya saing masyarakat
Baca juga: Pemkab Mura evaluasi pembelajaran tatap muka