Kemenkumham resmikan Perseroan Perseorangan bagi pelaku UMK
Badung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meresmikan Perseroan Perseorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.
"Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku usaha UMK menjadi usaha yang lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satunya dengan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana bagi pelaku UMK dalam menjalankan usahanya," kata Dirjen AHU Cahyo R Muzhar dalam siaran persnya, di Badung, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan badan hukum baru ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan.
Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kemenkumham RI juga telah menerbitkan Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.
Ia mengatakan aplikasi Perseroan Perorangan dapat digunakan oleh para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan dan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaku UMK untuk menjadi lebih profesional dan mandiri.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi peresmian perseroan perseorangan ini. Menurut dia, dari UMK kurang terurus dengan baik oleh negara.
"Padahal, UMK adalah representasi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Indonesia yang bisa menjadi sumber perekonomian berbasis kerakyatan,” kata Koster pula.
Menurutnya, salah satu kelemahan yang dihadapi saat ini, adalah di bidang kelembagaan yang memperkuat posisi UMK agar bisa mendapatkan fasilitas dari kebijakan pemerintah, perkreditan seperti KUR, serta memiliki daya saing agar bisa tumbuh sebagai satu kekuatan ekonomi di masyarakat.
“Dalam hal ini saya mengeluarkan kebijakan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan berbasis budaya. Di antaranya Pergub Penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis, purnama, dan tilem. Dengan pergub ini tumbuh perajin-perajin UMK yang bergerak di bidang busana adat. Fashion atau corak busana adatnya pun sekarang berkembang pesat. Dengan Pergub Busana Adat Bali saja, ekonomi rakyat jadi bisa bergerak,” katanya pula.
"Pemerintah berusaha untuk membuat kebijakan yang mendorong pelaku usaha UMK menjadi usaha yang lebih profesional berdaya saing, mandiri, dan terlindungi. Salah satunya dengan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan sebagai sarana bagi pelaku UMK dalam menjalankan usahanya," kata Dirjen AHU Cahyo R Muzhar dalam siaran persnya, di Badung, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan badan hukum baru ini, telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memenuhi kriteria UMK termasuk Perseroan Perorangan.
Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang Cipta Kerja terkait Perseroan Perorangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Kemenkumham RI juga telah menerbitkan Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran, pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi UMK dengan memberikan status badan hukum dalam bentuk Perseroan Perorangan.
Ia mengatakan aplikasi Perseroan Perorangan dapat digunakan oleh para pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan dan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pelaku UMK untuk menjadi lebih profesional dan mandiri.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi peresmian perseroan perseorangan ini. Menurut dia, dari UMK kurang terurus dengan baik oleh negara.
"Padahal, UMK adalah representasi kekayaan alam, manusia, dan kebudayaan Indonesia yang bisa menjadi sumber perekonomian berbasis kerakyatan,” kata Koster pula.
Menurutnya, salah satu kelemahan yang dihadapi saat ini, adalah di bidang kelembagaan yang memperkuat posisi UMK agar bisa mendapatkan fasilitas dari kebijakan pemerintah, perkreditan seperti KUR, serta memiliki daya saing agar bisa tumbuh sebagai satu kekuatan ekonomi di masyarakat.
“Dalam hal ini saya mengeluarkan kebijakan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan berbasis budaya. Di antaranya Pergub Penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis, purnama, dan tilem. Dengan pergub ini tumbuh perajin-perajin UMK yang bergerak di bidang busana adat. Fashion atau corak busana adatnya pun sekarang berkembang pesat. Dengan Pergub Busana Adat Bali saja, ekonomi rakyat jadi bisa bergerak,” katanya pula.