Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi mengusulkan satgas karantina yang menjadi salah satu gagasan dari Polda Metro Jaya dalam penanganan COVID-19 bisa dihadirkan di setiap “entry point” atau pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.
Usulan itu disampaikan agar Satgas Karantina jika sudah diresmikan maka bisa bekerja dengan efektif dan tepat sasaran.
Baca juga: Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri
“Kalau bisa di seluruh entry point yang jadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Karena untuk apa ada Satgas Karantina di luar entry point,” kata Sonny kepada ANTARA dikutip, Kamis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (18/10) menyebutkan pihaknya akan membentuk Satgas Karantina untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berupaya tak memenuhi kewajiban karantinanya.
Gagasan itu menjadi buntut dari kasus selebgram Rachel Vennya yang mangkir dari kewajibannya menjalankan karantina usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat menghadiri ajang fesyen internasional.
“Satgas ini untuk mengawasi mereka- mereka yang memang harus karantina, kita akan koordinasi dengan tim satgas pusat, kan ada datanya, ada manifest-nya biar nanti diawasi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Rachel Vennya bisa kena pidana karena kabur dari isolasi
Ada pun untuk wilayah kerja Polda Metro Jaya salah satu entry point untuk pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlokasi di Bandara Soekarno Hatta.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas COVID-19 nomor 14/2021 yang berlaku sejak 13 Oktober 2021.
Kehadiran Satgas Karantina itu didukung oleh Sonny jika ternyata bisa diterapkan di seluruh pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
“Di lapangan ini masih belum berjalan 100 persen, bagus jika Polri bisa membentuk seperti Satgas Karantina. Intinya untuk penegakan, pengawasan, dan penanganan karantina yang tepat,” ujar Sonny.
Ada pun entry point lainnya yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 adalah Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat.
Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Tujuannya agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik sehingga tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian COVID-19 di Indonesia yang kini sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir.
Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
Terkait suap Rachel Vennya, anggota Polres Bandara Soetta diperiksa
Senin, 7 Februari 2022 19:19 Wib
Dua oknum TNI terlibat kasus Rachel Vennya diproses hukum
Rabu, 22 Desember 2021 17:20 Wib
MAKI serahkan bukti baru ke Bareskrim Polri terkait pungli kaburnya Rachel Vennya
Selasa, 21 Desember 2021 23:03 Wib
CEO Erigo diperiksa polisi terkait kasus Rachel Vennya
Rabu, 10 November 2021 8:14 Wib
Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Senin, 1 November 2021 10:58 Wib
Pemeriksaan Rachel Vennya terkait data mobil B 139 RFS diundur
Senin, 25 Oktober 2021 14:32 Wib
Polisi cek keaslian plat RFS pada mobil Rachel Vennya
Jumat, 22 Oktober 2021 16:01 Wib
Manajer dan pacar Rachel Vennya akan diperiksa Polda Metro Jaya
Kamis, 21 Oktober 2021 13:46 Wib