Timpora Katingan perkuat sinergi pengawasan orang asing
Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit memperkuat sinergi pengawasan orang asing di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) setempat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.
"Dengan terlaksananya forum diskusi tersebut, saya berharap besar bahwa forum Timpora menjadi wadah intensifikasi dalam upaya pertukaran informasi, pengawasan dan kontrol kondisi isu yang beredar terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Katingan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit membawahi enam kabupaten yakni Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Untuk memaksimalkan pengawasan orang asing, telah dibentuk Timpora di tiga kabupaten tersebut.
FGD Timpora Kabupaten Katingan dilaksanakan di Kereng Pangi pada Selasa (19/10) lalu. Hadir dalam kegiatan itu pejabat dari Badan Kesbangpol, Polres Katingan, Kodim 1015/Spt, Disdukcapil, Disnaker, Kejaksaan Negeri Katingan, Bais, serta Kemenag yang berada di Katingan.
Kegiatan ini mengambil konsep diskusi santai mengenai perkembangan regulasi keimigrasian, penggunaan serta pengawasan tenaga kerja asing (TKS), terutama dalam masa pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
Bugie Kurniawan memimpin dan membuka forum diskusi tersebut. Dia menjelaskan bahwa pengawasan dimaksud salah satunya dengan dibentuknya wadah bernama Timpora di seluruh kabupaten yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sampit.
Dia mengenalkan gambaran lengkap mengenai Kantor Imigrasi Sampit beserta tugas dan fungsinya. Ini dinilai penting agar semua pihak memahami keberadaan dan tugas Kantor Imigrasi Sampit.
Hal penting lainnya yang disampaikan yaitu tentang garis besar Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam masa penganan COVID-19 diantaranya bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk, reactivasi visa, visa offshore, serta visa kunjungan yang telah diperbolehkan.
Forum ini juga membuka kesempatan diskusi untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. Peserta rapat juga secara bergantian menyampaikan data dan kebijakan terbaru mengenai orang asing sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing instansi.
"Kita juga telah menyepakati bersama hasil FGD ini menjadi pondasi bagi Timpora Katingan untuk meningkatkan koordinasi informasi di lapangan dan pertukaran data antar instansi mengenai regulasi aturan terkait dengan keberadaan orang asing," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit jemput bola pelayanan izin tinggal keimigrasian
"Dengan terlaksananya forum diskusi tersebut, saya berharap besar bahwa forum Timpora menjadi wadah intensifikasi dalam upaya pertukaran informasi, pengawasan dan kontrol kondisi isu yang beredar terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Katingan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit membawahi enam kabupaten yakni Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Untuk memaksimalkan pengawasan orang asing, telah dibentuk Timpora di tiga kabupaten tersebut.
FGD Timpora Kabupaten Katingan dilaksanakan di Kereng Pangi pada Selasa (19/10) lalu. Hadir dalam kegiatan itu pejabat dari Badan Kesbangpol, Polres Katingan, Kodim 1015/Spt, Disdukcapil, Disnaker, Kejaksaan Negeri Katingan, Bais, serta Kemenag yang berada di Katingan.
Kegiatan ini mengambil konsep diskusi santai mengenai perkembangan regulasi keimigrasian, penggunaan serta pengawasan tenaga kerja asing (TKS), terutama dalam masa pandemi COVID-19 yang masih terjadi.
Bugie Kurniawan memimpin dan membuka forum diskusi tersebut. Dia menjelaskan bahwa pengawasan dimaksud salah satunya dengan dibentuknya wadah bernama Timpora di seluruh kabupaten yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sampit.
Dia mengenalkan gambaran lengkap mengenai Kantor Imigrasi Sampit beserta tugas dan fungsinya. Ini dinilai penting agar semua pihak memahami keberadaan dan tugas Kantor Imigrasi Sampit.
Hal penting lainnya yang disampaikan yaitu tentang garis besar Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam masa penganan COVID-19 diantaranya bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk, reactivasi visa, visa offshore, serta visa kunjungan yang telah diperbolehkan.
Forum ini juga membuka kesempatan diskusi untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ada. Peserta rapat juga secara bergantian menyampaikan data dan kebijakan terbaru mengenai orang asing sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing instansi.
"Kita juga telah menyepakati bersama hasil FGD ini menjadi pondasi bagi Timpora Katingan untuk meningkatkan koordinasi informasi di lapangan dan pertukaran data antar instansi mengenai regulasi aturan terkait dengan keberadaan orang asing," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit jemput bola pelayanan izin tinggal keimigrasian