Timpora Kobar intensifkan koordinasi pengawasan orang asing

id Timpora Kobar intensifkan koordinasi pengawasan orang asing, Kalteng, imigrasi Sampit, Kanim Sampit, Bugie Kurniawan, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timu

Timpora Kobar intensifkan koordinasi pengawasan orang asing

Anggota Timpora Kabupaten Kotawaringin Barat berfoto bersama usai rapat koordinasi pengawasan orang asing, Kamis (25/11/2021). ANTARA/HO-Kanim Sampit

Pangkalan Bun (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah yang digagas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mengintensifkan koordinasi terkait pengawasan orang asing di daerah itu, Kamis (25/11).

"Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara serentak, terkoordinir dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Kasi Inteldakim TB Nur Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan saat memimpin diskusi tersebut di Pangkalan Bun.

Forum diskusi yang digelar di salah satu restoran itu mengambil konsep diskusi santai mengenai perkembangan regulasi keimigrasian, penggunaan serta pengawasan tenaga kerja asing, terutama dalam masa pandemi saat ini.

Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Barat Gusti Muhammad Imansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotawaringin Barat Rusliansyah.

Hadir pula Komandan Kodim Pangkalan Bun, Kasi Intel Kejari Kobar, Kabid Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kobar, Sat Intelkam Polres Kobar, Kaintel Lanud Kobar dan Badan Intelijen Strategis TNI wilayah Kotawaringin Barat. 

Nur Muhammad mengenalkan gambaran lengkap mengenai Kantor Imigrasi Sampit beserta tugas dan fungsinya. Dia juga menyampaikan garis besar tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman tentang tanggung jawab bersama untuk mengawasi orang asing. 

Sementara itu, peserta rapat juga secara bergiliran menyampaikan data dan kebijakan terbaru mengenai orang asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan masing-masing instansi. 

Diskusi itu menghasilkan sejumlah informasi tentang kependudukan, seperti semua data kependudukan sudah masuk sistem dan terintegrasi, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Suasana rapat diskusi Timpora Kabupaten Kotawaringin Barat membahas pengawasan orang asing, Kamis (25/11/2021). ANTARA/HO-Kanim Sampit


Berdasarkan data, sampai saat ini terdapat 69 tenaga kerja asing yang tersebar di 10 perusahaan yang berkegiatan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Keberadaan dan aktivitas orang asing tersebut perlu pengawasan sesuai aturan, termasuk perizinan mereka.

"Kami berharap kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan Timpora karena hal ini dapat membantu kita dalam bertukar informasi terkait dengan orang asing yang terdapat di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tujuan rapat ini untuk penguatan sinergitas antar instansi terkait pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing," harap Nur Muhammad.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah Ilham Djaya mengapresiasi kekompakan Timpora Kotawaringin Barat. Dia meminta Kantor Imigrasi Sampit terus menjalin komunikasi dan koordinasi agar Timpora di setiap daerah mampu menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik.

"Saya berterima kasih karena Kantor Imigrasi Sampit bisa menjadi Koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua stakeholder sehingga Timpora Kobar selalu kompak. Kebersamaan ini harus terus dijaga dan ditingkatkan agar bisa menjalankan tugas dengan baik, khususnya dalam pengawasan orang asing," demikian Ilham Djaya.

Baca juga: Kadinkes: Vaksinasi kepada lansia di Kobar sudah mencapai 64 Persen