Kanwil Kemenkumham perkuat Timpora di wilayah Kalteng

id Kanwil Kemenkumham Kalteng,timpora Kalteng,Kakanwil Kemenkumham Juliasman Purba,Kanwil Kemenkumham perkuat Timpora di wilayah Kalteng

Kanwil Kemenkumham perkuat Timpora di wilayah Kalteng

Kiri-kanan: Kepala Subbidang Intelejen Keimigrasian (Erdiansyah), Kakanwil (Juliasman Purba), Kepala Divisi Imigrasi (Ignatius Purwanto) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Cahyani Suryandari)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat povinsi dengan sejumlah SKPD provinsi dan aparat penegak hukum yang ada di daerah itu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Juliasman Purba di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa Timpora merupakan amanat Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam memperkuat maupun melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Penanganan masalah orang asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi saja, akan tetapi masalah ini sudah menjadi tugas kita bersama," tegas Juliasman.

Dalam kesempatan itu, Juliasman berharap Timpora di tingkat Provinsi Kalteng ini dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah setempat untuk melakukan pertukaran informasi antar instansi, sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang asing secara ketat.

"Dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," kata Putra Simalungun asal Sumatra Utara itu.

Baca juga: HUT Bhakti Pemasyarakatan ke 55, Kanwil Kemenkuham Kalteng gelar jalan sehat

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkuham Kalteng Purwanto mengatakan, baru pertama ini kita lakukan acara Rapat Koordinasi Timpora di tingkat provinsi bersama SKPD dan aparat penegak hukum TNI/POLRI, dalam mengawasi orang asing yang ada di wilayah kerja Provinsi Kalteng sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kita akui bahwa keberadaan orang asing di Kalteng ini sudah ada sekitar 626 orang asing yang tersebar di kabupaten/kota, dan itu rata-rata bekerja di sebuah perusahaan yang ada di Kalteng. Memang selama ini belum ada hal-hal yang melanggar hukum terhadap orang asing, namun kita tetap meningkatkan kewaspadaan secara intens" kata Purwanto.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Palangka Raya Dadan Gunawan mengatakan, untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah, perlu membentuk Timpora yang mana anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait, untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut. 

"Pengawasan orang asing dan tata cara fungsi Imigrasi itu ialah melakukan sosialisasi kepada seluruh yang menjadi penjamin baik perusahaan dan yang memberi penginapan hotel, losmen dan barak apabila ada mengetahui orang asing dapat segera melaporkannya langsung ke Timpora  atau melalui website Imigrasi yaitu 
aplikasi pelaporan orang asing (APOA)," demikian Dadan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng harap raih WBK/WBBM