Pemkab Kotim apresiasi sinergi Timpora optimalkan pengawasan orang asing
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengapresiasi komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam pengawasan orang asing di daerah ini.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas sinergi Timpora selama ini. Kami juga meminta terus berkomitmen untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing yang masuk dan keluar Kotim," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Kamis.
Harapan itu disampaikan Irawati saat membuka rapat koordinasi Timpora tingkat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Rapat Timpora juga dihadiri perwakilan TNI, Polri, instansi vertikal terkait, serta unsur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat bersama seluruh anggota Timpora kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan mengambil konsep diskusi mengenai perkembangan regulasi keimigrasian, pertukaran informasi di lapangan dan pengawasan orang asing.
Pengawasan tersebut terhadap orang asing yang berstatus tenaga kerja asing (TKA) maupun warga negara asing yang bukan tenaga kerja. Pemantauan dilakukan terhadap aktivitas mereka, terutama dalam masa pandemi yang masih terjadi.
Kegiatan ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan NKRI dan mempertahankan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit secara konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Pengawasan ini penting, terutama terhadap orang asing yang berada di daerah yang memiliki jarak tempuh yang jauh. Untuk itu melalui rapat ini semakin mempererat sinergi dan tercipta kerja sama berkesinambungan," harap Irawati.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Timpora Kotawaringin Timur yang hadir.
"Kami berharap melalui rapat tersebut dapat memberikan pengetahuan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing yang diizinkan sesuai Undang-Undang Keimigrasian terutama dalam masa pandemi dan pengawasannya," kata Bugie.
Dia mengingatkan, diizinkannya visa on arrival khusus wisatawan dari 23 negara yang akan berwisata ke Bali mulai 7 Maret 2022, pintu masuk ke Indonesia untuk warga negara Indonesia dan orang asing melalui TPI dan PLBN juga telah ditetapkan.
Regulasi yang mulai berlaku tersebut diharapkan menjadi atensi bersama dalam pengawasan orang asing yang masuk dan keluar wilayah Kotawaringin Timur.
“Diharapkan kepada seluruh Timpora kecamatan se-Kotawaringin Timur agar memberikan informasi jika di wilayah kerjanya terdapat dan didapati ada orang asing. Jika ada yang mencurigakan, agar segera melaporkannya kepada kami,” imbau Bugie.
Sementara itu, peserta rapat juga secara bergiliran menyampaikan data dan kebijakan terbaru mengenai orang asing sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing instansi.
Didapatkan beberapa hasil diskusi diantaranya sinkronisasi data sebagai awal untuk pemetaan keberadaan orang asing di wilayah Kotawaringin Timur. Selain itu dilakukan koordinasi dan sinergitas sebagai solusi mengoptimalkan terselenggaranya tugas dan fungsi pengawasan bersama.
Beberapa hal juga disepakati perihal pelaporan keberadaan orang asing. Deteksi dini juga dilakukan berkaca dari kejadian yang sempat mengganggu ketertiban masyarakat Kotawaringin Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya mengimbau seluruh instansi yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum terkait keberadaan orang asing, menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, diawali dari rapat Timpora yang berkesinambungan.
“Rapat Timpora yang Imigrasi Sampit sebagai Ketua Tim agar terus berkoordinasi dan melaksanakan pertemuan tatap muka untuk memberikan informasi dan langkah strategis dalam melaksanakan pengawasan orang asing, terutama wilayah yang sulit dijangkau dapat diawasi dan dipetakan,” demikian Ilham Djaya.
Baca juga: Imigrasi Sampit kenalkan aplikasi M-Paspor dan layanan keimigrasian di Pangkalan Bun
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas sinergi Timpora selama ini. Kami juga meminta terus berkomitmen untuk mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing yang masuk dan keluar Kotim," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Kamis.
Harapan itu disampaikan Irawati saat membuka rapat koordinasi Timpora tingkat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Rapat Timpora juga dihadiri perwakilan TNI, Polri, instansi vertikal terkait, serta unsur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat bersama seluruh anggota Timpora kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan mengambil konsep diskusi mengenai perkembangan regulasi keimigrasian, pertukaran informasi di lapangan dan pengawasan orang asing.
Pengawasan tersebut terhadap orang asing yang berstatus tenaga kerja asing (TKA) maupun warga negara asing yang bukan tenaga kerja. Pemantauan dilakukan terhadap aktivitas mereka, terutama dalam masa pandemi yang masih terjadi.
Kegiatan ini bagian dari upaya menjaga kedaulatan NKRI dan mempertahankan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit secara konsisten menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Pengawasan ini penting, terutama terhadap orang asing yang berada di daerah yang memiliki jarak tempuh yang jauh. Untuk itu melalui rapat ini semakin mempererat sinergi dan tercipta kerja sama berkesinambungan," harap Irawati.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Timpora Kotawaringin Timur yang hadir.
"Kami berharap melalui rapat tersebut dapat memberikan pengetahuan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing yang diizinkan sesuai Undang-Undang Keimigrasian terutama dalam masa pandemi dan pengawasannya," kata Bugie.
Dia mengingatkan, diizinkannya visa on arrival khusus wisatawan dari 23 negara yang akan berwisata ke Bali mulai 7 Maret 2022, pintu masuk ke Indonesia untuk warga negara Indonesia dan orang asing melalui TPI dan PLBN juga telah ditetapkan.
Regulasi yang mulai berlaku tersebut diharapkan menjadi atensi bersama dalam pengawasan orang asing yang masuk dan keluar wilayah Kotawaringin Timur.
“Diharapkan kepada seluruh Timpora kecamatan se-Kotawaringin Timur agar memberikan informasi jika di wilayah kerjanya terdapat dan didapati ada orang asing. Jika ada yang mencurigakan, agar segera melaporkannya kepada kami,” imbau Bugie.
Sementara itu, peserta rapat juga secara bergiliran menyampaikan data dan kebijakan terbaru mengenai orang asing sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing instansi.
Didapatkan beberapa hasil diskusi diantaranya sinkronisasi data sebagai awal untuk pemetaan keberadaan orang asing di wilayah Kotawaringin Timur. Selain itu dilakukan koordinasi dan sinergitas sebagai solusi mengoptimalkan terselenggaranya tugas dan fungsi pengawasan bersama.
Beberapa hal juga disepakati perihal pelaporan keberadaan orang asing. Deteksi dini juga dilakukan berkaca dari kejadian yang sempat mengganggu ketertiban masyarakat Kotawaringin Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya mengimbau seluruh instansi yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum terkait keberadaan orang asing, menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, diawali dari rapat Timpora yang berkesinambungan.
“Rapat Timpora yang Imigrasi Sampit sebagai Ketua Tim agar terus berkoordinasi dan melaksanakan pertemuan tatap muka untuk memberikan informasi dan langkah strategis dalam melaksanakan pengawasan orang asing, terutama wilayah yang sulit dijangkau dapat diawasi dan dipetakan,” demikian Ilham Djaya.
Baca juga: Imigrasi Sampit kenalkan aplikasi M-Paspor dan layanan keimigrasian di Pangkalan Bun