Kantor Imigrasi Sampit jemput bola pelayanan izin tinggal keimigrasian

id Kantor Imigrasi Sampit jemput bola pelayanan izin tinggal keimigrasian, Kalteng, imigrasi Sampit, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Kantor Imigrasi Sampit jemput bola pelayanan izin tinggal keimigrasian

Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit saat melaksanakan program TABE SALAMAT atau Datang Berkunjung Sekaligus Melaksanakan Pelayanan Izin Tinggal yang dilaksanakan di PT Kapuas Prima Coal Desa Bintang, Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau, Kamis (14/10/2021). ANTARA/HO-Kanim Sampit

Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit kembali melaksanakan inovasi yang mereka beri nama TABE SALAMAT atau Datang Berkunjung Sekaligus Melaksanakan Pelayanan Izin Tinggal yang dilaksanakan di PT Kapuas Prima Coal Desa Bintang, Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau.

"Program TABE SALAMAT ini merupakan terobosan yang kami buat dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan kepada pemohon izin tinggal keimigrasian. Kami berharap ini juga akan membuat tingkat kepatuhan dalam hal perizinan juga terus meningkat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.

Bugie mengatakan TABE SALAMAT merupakan satu dari 17 inovasi pelayanan keimigrasian yang mereka buat selama 2021 ini. Sebanyak 17 inovasi itu terbagi pada tiga klaster besar inovasi layanan keimigrasian.

Ini merupakan bagian dari klaster ketiga yaitu inovasi layanan jemput bola yang meliputi layanan Karsa Mandau atau melayani anda di manapun, TABE SALAMAT atau datang berkunjung sekaligus melaksanakan layanan izin tinggal, serta Pekan Keimigrasian.

Saat berkunjung ke PT KPC, tim disambut oleh Eman Sulaiman yang merupakan Supervisor HRD perusahaan tersebut. Dalam kegiatan ini Karsa melakukan pelayanan izin tinggal terbatas kepada sembilan orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.

Pelayanan dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19 mengingat pandemi virus mematikan ini belum berakhir.

Layanan Mobile Izin Tinggal “TABE SALAMAT” merupakan upaya memudahkan proses bagi orang asing dalam mendapatkan Izin tinggal. Tujuan kegiatan ini yaitu membantu pengambilan data biometrik bagi orang asing dalam pengurusan izin tinggal yang berada dalam jarak cukup jauh dari Kantor Imigrasi.

Proses penempelan stiker izin tinggal pada paspor sembilan orang TKA tersebut akan dilakukan di UKK Imigrasi di Kotawaringin Barat yang merupakan Kantor Cabang dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. 
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melayani seorang tenaga kerja asing terkait izin tinggal melalui program TABE SALAMAT di PT Kapuas Prima Coal Desa Bintang, Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau, Kamis (14/10/2021). ANTARA/HO-Kanim Sampit

Sementara itu pihak perusahaan dan para TKA tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih mereka atas layanan luar biasa yang diberikan. Program TABE SALAMAT ini dirasakan sangat membantu para TKA tersebut dalam memperoleh izin tinggal.

"Inovasi layanan mobile izin tinggal ini sangat membantu karena pemohon izin tidak perlu datang untuk proses pengambilan data biometrik ke Kantor Imigrasi. Inovasi ini juga merupakan langkah baik untuk mencegah penyebaran COVID-19," puji Eman Sulaiman.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah, Ilham Djaya mengapresiasi inovasi yang dilakukan jajarannya di Kantor Imigrasi Sampit dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik WNI maupun WNA.

"Saya memberikan apresiasi luar biasa atas terobosan Kakanim (Kepala Kantor Imigrasi) Sampit atas inovasi-inovasi yang dilakukan. Bahkan kini Orang Asing pun dapat menikmati inovasi layanan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi memanfaatkan perangkat mobile izin tinggal," kata Ilham.

Ilham menekankan, ada dua hal yang harus dipenuhi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu pelayanan berbasis hak asasi manusia atau HAM dan pelayanan prima.

Pelayanan yang diberikan harus mampu memenuhi semua kebutuhan masyarakat. Jika itu tidak bisa dipenuhi dengan baik maka akan muncul komplain dari masyarakat selaku pengguna layanan

Pelayanan juga harus prima, artinya dilakukan dengan sungguh-sungguh hingga tuntas. Etika dalam melayani masyarakat juga sangat penting untuk mengimbangi penggunaan kemajuan teknologi dalam kemudahan sehingga masyarakat merasa puas.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sampit dukung akselerasi Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi