Komisi I DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah meminta masyarakat menghindari pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat di daerah ini menghindari berhutang melalui aplikasi pinjol ilegal," kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Senin.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban akibat terjerat tingginya bunga lantaran meminjam uang pada pinjol ilegal tersebut.
Apalagi, dalam masa pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) seperti saat ini, berdampak terhadap perekonomian atau pendapatan masyarakat yang mengalami penurunan, sehingga tak jarang masyarakat terpaksa meminjam uang melalui pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Padahal bunga utang itu sangat tinggi, terkadang membuat sebagian masyarakat yang sudah terlanjur meminjam terjerat dengan bunga tinggi tersebut," jelasnya.
Akibatnya kata dia, mereka mau tidak mau harus utang kembali pada pinjol ilegal lainnya untuk menutupi utang sebelumnya dan akhirnya mereka terlilit utang dengan beberapa pinjol ilegal.
"Ini kan tentu menjerat masyarakat, sebab mereka terpaksa berhutang kembali ke pinjol lain untuk menutupi utang sebelumnya," terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
Selain itu ia juga menyarankan, kalau memang masyarakat terpaksa hendak berhutang, sebaiknya meminjam kepada bank ataupun perusahaan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari bunga tinggi yang tidak masuk akal.
"Pinjol ilegal ini sudah menjadi isu nasional, sebab, selain menjerat korbannya dengan bunga yang tinggi, data korban juga bisa disebarluaskan. Semoga masyarakat di Barito Selatan ini tidak ada yang menjadi korbannya," harap Raden Sudarto.
"Kami mengimbau masyarakat di daerah ini menghindari berhutang melalui aplikasi pinjol ilegal," kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Senin.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban akibat terjerat tingginya bunga lantaran meminjam uang pada pinjol ilegal tersebut.
Apalagi, dalam masa pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) seperti saat ini, berdampak terhadap perekonomian atau pendapatan masyarakat yang mengalami penurunan, sehingga tak jarang masyarakat terpaksa meminjam uang melalui pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Padahal bunga utang itu sangat tinggi, terkadang membuat sebagian masyarakat yang sudah terlanjur meminjam terjerat dengan bunga tinggi tersebut," jelasnya.
Akibatnya kata dia, mereka mau tidak mau harus utang kembali pada pinjol ilegal lainnya untuk menutupi utang sebelumnya dan akhirnya mereka terlilit utang dengan beberapa pinjol ilegal.
"Ini kan tentu menjerat masyarakat, sebab mereka terpaksa berhutang kembali ke pinjol lain untuk menutupi utang sebelumnya," terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
Selain itu ia juga menyarankan, kalau memang masyarakat terpaksa hendak berhutang, sebaiknya meminjam kepada bank ataupun perusahaan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari bunga tinggi yang tidak masuk akal.
"Pinjol ilegal ini sudah menjadi isu nasional, sebab, selain menjerat korbannya dengan bunga yang tinggi, data korban juga bisa disebarluaskan. Semoga masyarakat di Barito Selatan ini tidak ada yang menjadi korbannya," harap Raden Sudarto.