Blitar (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan saat ini jumlah penumpang kereta api semakin banyak, sehingga manajemen juga membuat kebijakan syarat rapid tes PCR untuk naik KA jarak jauh maksimal 3x24 jam.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengemukakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Ixfan saat dikonfirmasi, Minggu.
Ixfan menegaskan, PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.
"Kami selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Ixfan.
Sementara itu, persyaratan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh selain harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama, calon penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: KAI: Anak di bawah 12 tahun tetap dilarang naik KA Jarak Jauh
Baca juga: KAI minta penumpang bawa kartu vaksin untuk syarat naik KA jarak jauh
Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, penumpang juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Selama di kereta api, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Berita Terkait
Persib uji kesiapan Stadion GBLA dengan lakukan laga internal
Sabtu, 16 November 2024 7:41 Wib
PT MAS sosialisasi pencegahan karhutla dan beri hadiah desa bebas api
Jumat, 15 November 2024 21:15 Wib
Strategi pengembangan 'menara api', solusi inovatif cegah karhutla
Kamis, 7 November 2024 12:59 Wib
Dirjen Imigrasi: Kami akan tindak tegas jika ada petugas salah gunakan senjata api
Senin, 30 September 2024 16:33 Wib
Presiden terpilih dan kabinet mendatang perlu tim akselerasi pembangunan IKN
Selasa, 17 September 2024 12:42 Wib
Para atlet legendaris Sumut estafet nyalakan api kaldron PON 2024
Selasa, 10 September 2024 6:47 Wib
Teras Narang: Pengembangan jaringan kereta api ke seluruh Indonesia harus berlanjut
Senin, 2 September 2024 20:06 Wib
Tower sutet terkepung karhutla, Satgas Kotim berjibaku padamkan api
Selasa, 6 Agustus 2024 1:32 Wib