Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.
"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi, setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada," kata Margarito dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
Baca juga: KPK setor Rp600 juta ke kas negara dari perkara O.C. Kaligis dan Edy Nasution
"Kalau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala Anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," kata Margarito menjelaskan.
Terkait dengan pemberian commitment fee dan penundaan 2 tahun penyelenggaraan Formula E, menurut dia, bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena 2 tahun terakhir terjadi pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia.
"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia, melainkan sebab alamiah yang enggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapa pun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum," ungkap Margarito.
Terkait dengan dana pinjaman bank yang digunakan, lanjut Margarito, apa pun pinjaman tersebut akan membebani APBD. Apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara.
Baca juga: KPK telusuri dugaan aliran uang yang diterima orang kepercayaan Zumi Zola
"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito.
Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena akan memengaruhi asumsi publik ke KPK. Publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana.
"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya), ya, tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis.
Pada prinsipnya, kata dia, penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.
Baca juga: Vonis Edhy Prabowo dinilai tak cerminkan keadilan
Baca juga: Kasus Formula E bisa dihentikan jika tak ada unsur pidana
Baca juga: Penjelasan KPK soal perkara korupsi proyek Gedung IPDN di Sulut
Berita Terkait
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
Opsi penanganan osteoartritis pada pasien lansia menurut pakar
Senin, 2 Desember 2024 15:50 Wib
Anak kelas 1 SD disarankan jalani skrining pendengaran
Rabu, 28 Agustus 2024 17:45 Wib
Perlu adanya formulasi makanan kemasan untuk lindungi warga
Kamis, 11 Juli 2024 18:47 Wib
UMPR perkuat komunikasi mahasiswa melalui kuliah pakar
Kamis, 20 Juni 2024 13:45 Wib
Mahfud Md sebut tugas jurnalis itu investigasi
Rabu, 15 Mei 2024 23:09 Wib
Ahok masih punya keinginan jadi Gubernur Jakarta
Senin, 29 April 2024 13:17 Wib
Pakar bagikan tips agar masyarakat tak tertipu AI saat belanja daring
Minggu, 21 April 2024 20:16 Wib