Sebanyak 99 Unit RTLH di Gumas berhasil ditangani pada 2021

id Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong ,rumah tidak layak huni , RTLH ,gumas,berita kalteng

Sebanyak 99 Unit RTLH di Gumas berhasil ditangani pada 2021

Bupati Gumas Jaya S Monong (kanan) didampingi Kepala DPU Gumas Baryen dan warga penerima bantuan, memasang tanda telah diresmikannya bantuan peningkatan RTLH yang berasal dari APBD kabupaten, di Kuala Kurun, Selasa (21/12/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengatakan 99 rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah setempat berhasil ditangani pada tahun 2021 ini.

“Rinciannya 75 unit berasal dari dana APBN dengan lokasi satu kelurahan dan dua desa di Kecamatan Kurun, serta 24 unit berasal dari APBD kabupaten dengan lokasi di dua kelurahan di Kecamatan Kurun,” ucapnya saat peninjauan lapangan dan peresmian bantuan peningkatan kualitas RTLH di Kuala Kurun, Selasa.

Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini menyebut, setiap rumah mendapat bantuan Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk membayar upah tukang.

Peningkatan kualitas RTLH menjadi layak huni ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Gumas, untuk mewujudkan program Smart Human Resources atau sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan adanya rumah layak huni tadi maka keluarga yang tinggal akan menjadi sehat.

”Saya minta kepada keluarga yang rumahnya sudah dibedah untuk merawat dan menjaga rumah ini agar selalu rapi dan bersih, sehingga keluarga yang tinggal di rumah merasa nyaman dan sehat,” tuturnya.

Baca juga: Para ibu di Gumas diharap turut berperan dalam pembangunan daerah

Penerima bantuan RTLH ini merupakan warga tidak mampu yang memenuhi persyaratan. Rencananya, peningkatan kualitas rumah tersebut akan terus diadakan setiap tahun, dan jumlahnya tentu disesuaikan dengan keuangan daerah.

Dalam penyaluran dana kepada penerima bantuan itu, pemkab bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Kurun. Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BPKRTLH).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gumas Baryen menjelaskan, data jumlah RTLH di kabupaten setempat sebanyak 3.452 unit rumah. Total RTLH yang sudah ditangani dari tahun 2018 sebanyak 856 unit atau 25,14 persen, dan yang belum tertangani berjumlah 2.956 unit atau 74,86 persen.

Bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan serta gotong royong dalam peningkatan kualitas rumah dari tidak layak huni menjadi layak huni.

”Jadi konsepnya ini adalah swadaya masyarakat, dan rumah yang diresmikan itu merupakan hunian dengan bangunan fisik yang sudah mencapai 100 persen,” demikian Baryen.

Baca juga: Golkar Gumas targetkan sembilan kursi DPRD pada Pemilu 2024

Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Balai sudah sepakat bangun jalur baru Pulpis-Gumas

Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 Gumas jaring warga belum vaksinasi yang melintas di jalan