DPRD Kotim setujui Raperda Perumda Pasar Bahayak

id DPRD Kotim setujui Raperda Perumda Pasar Bahayak, kalteng, DPRD kotim, Rudianur, Irawati, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim setujui Raperda Perumda Pasar Bahayak

Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur Rudianur dan Wakil Bupati Irawati bergantian menandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perumda Pasar Bahayak, Kamis (23/12/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan memiliki perusahaan umum daerah yang diberi nama Bahayak, seiring disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bahayak dalam rapat paripurna DPRD setempat. 

"Hari ini sudah ditandatangani persetujuan bersama DPRD dan eksekutif. Selanjutnya raperda ini diajukan ke provinsi, selanjutnya bisa dilaksanakan," kata Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Kamis. 

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Irawati. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Rudianur dan Irawati. 

Irawati menjelaskan, peraturan daerah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pengelolaan pasar yang profesional sesuai dengan karakteristik daerah. Pelaksanaannya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka mendorong pengembangan dunia usaha dan pengembangan perekonomian di daerah.

Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat diperlukan peran pemerintah daerah, salah satunya dengan menetapkan regulasi berkenaan dengan Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan menggali sumber pendapatan asli daerah.

Baca juga: Polres Kotim tingkatkan pengamanan pasca penangkapan tiga terduga teroris

Pembentukan Perumda Pasar Bahayak diharapkan dapat membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, pembangunan daerah dan sebagai sumber pendapatan daerah serta dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Selain itu pembentukan perusahaan umum daerah dapat memberikan pengelolaan yang lebih efesien dan efektif dibandingkan mengelola tanpa menggunakan perusahaan umum daerah. 

Perumda Pasar Bahayak harus dikelola secara profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel dan bertanggung jawab. Untuk itu perlu dilakukan optimalisasi perusahaan umum daerah dengan menempatkan sumber daya manusia yang handal dan profesional serta sarana dan prasarana yang memadai. 

"Dengan begitu diharapkan tujuan pembentukan perusahaan umum daerah ini dapat terwujud dan dapat berkontribusi lebih bagi pembangunan perekonomian yang berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Irawati. 

Baca juga: Polisi panggil sembilan remaja terkait penyerangan terhadap pelajar SMAN 1 Sampit

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi kepedulian seniman musik bantu masyarakat

Baca juga: Tetangga tidak curiga kegiatan terduga teroris di Sampit