Curi Iphone 13 Pro Max, pecatan karyawan ID Expres ditangkap polisi

id Curi Iphone 13 Pro Max, eks karyawan ID Expres,Palangka Raya,Polresta Palangka Raya,Kalteng,pecatan karyawan ID Expres

Curi Iphone 13 Pro Max, pecatan karyawan ID Expres ditangkap polisi

Fauzan (19) warga Jalan Rangas terduga pencuri paketan berisi satu unit handphone milik warga di gudang ID Expres diamankan di Mapolresta setempat, Rabu (2/2/2022). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria yang juga mantan karyawan jasa pengiriman yakni ID Expres, karena diduga mencuri paketan milik warga di gudang milik jasa pengiriman tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Rabu, membenarkan bahwa anggotanya ada menangkap seorang pria bernama Fauzi (19) warga Jalan Rangas kota setempat.

"Benar yang bersangkutan mantan karyawan ID Expres yang kantor cabangnya di Jalan Temanggung Tilung. Ditangkapnya yang bersangkutan karena mencuri paket milik warga di gudang milik jasa pengiriman tersebut," katanya saat disambangi di ruang kerjanya.

Baca juga: Polisi kantongi ciri-ciri pelaku percobaan pencurian uang di ATM Bank Kalteng

Dijelaskan Gultom, sebelum dilakukan penangkapan pelaku yang kini mendekam di sel Mapolresta Palangka Raya itu berawal lantaran sakit hati dipecat oleh atasannya.

Karena dipecat oleh atasannya, pada hari Jumat (28/1/2022) malam pelaku nekat masuk masuk ke dalam gudang paket milik jasa pengiriman tersebut, dengan cara menjebol plafon gudang itu.

Alhasil usai masuk ke dalam gudang, pelaku yang mengetahui persis mana saja paketan yang berisi barang mahal langsung menuju tempat tersebut.

Salah satunya ia mengambil satu paketan berisi satu unit handphone merk Iphone 13 Pro Max. Setelah mengambil barang paketan yang dipesan milik salah satu warga Kota Palangka Raya itu, yang bersangkutan langsung kabur.

Baca juga: Polisi panggil pelajar terlibat perkelahian di Palangka Raya

Alhasil dengan kejadian tersebut, Zulfikar (25) warga Jalan Merpati yang mengalami kerugian sekitar Rp30 juta atas kejadian itu, dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya.

Tidak lama dilaporkan, kepolisian setempat berhasil membekuk pria berumur 19 tahun itu di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya dan berhasil menyita satu unit handphone yang dicurinya masih dalam bentuk paketan jasa pengiriman.

"Sebenarnya kasus itu ingin diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena korban berkeinginan dilanjutkan, maka persoalan tersebut ditindaklanjuti dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pemuda pengeroyok warga Palangka Raya

Ditambahkan Gultom, dalam perkara itu pelaku hanya mengambil paket yang berisikan satu ponsel dan barang berharga itu rencananya akan dikirim ke pemilik.

Namun oleh pelaku diambil hingga akhirnya dilaporkan dan kepolisian melakukan penyelidikan serta sampai akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

"Sebenarnya pelaku sudah diamankan kurang dari 1x24 jam, namun lantaran kemarin proses akan dilakukan mediasi maka baru kali ini disampaikan. Dan memang terduga merupakan karyawan setempat," demikian Gultom.

Baca juga: Dua wartawan Antara Kalteng raih penghargaan dari Polresta Palangka Raya

Baca juga: Sepanjang 2021, 44 pengendara di Palangka Raya meninggal akibat laka lantas