Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan mendengarkan aspirasi mereka terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari teman-teman semua," kata Menaker Ida menurut keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemnaker: JHT kembali pada hakikatnya beri perlindungan masa tua
Dalam pertemuan yang diadakan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (23/2) itu, Ida menyampaikan apresiasinya Konfederasi KASBI mau berdialog tentang aturan JHT, mengingat revisi itu tentu memperhatikan masukan banyak pihak terutama dari para pekerja.
Dalam beberapa waktu ke depan, pihak Kemnaker akan intensif melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal itu dilakukan untuk menyerap berbagai aspirasi yang dijadikan pertimbangan perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Pastikan pekerja sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan JKP-JHT
Baca juga: JKP lengkapi kebijakan baru JHT cair usia 56 tahun
Ida mengatakan bahwa pihaknya mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh juga pengusaha. Selain itu secara simultan didengarkan masukan dari para pakar, seperti pakar hukum, sosiologi dan lain-lain.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," tutur Menaker.
Dalam kesempatan pertemuan itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos juga menyampaikan apresiasi kepada Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.
Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
Baca juga: Aturan baru JHT beri manfaat lebih besar
Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan
Berita Terkait
Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024
Selasa, 19 Maret 2024 12:57 Wib
Menaker: Lakukan PHK sebagai jalan terakhir saat hadapi permasalahan
Kamis, 1 Februari 2024 6:55 Wib
Menaker harap 2023 tak perlu kebijakan subsidi upah pekerja
Rabu, 22 Februari 2023 19:30 Wib
Antisipasi 2023, Kemnaker perkuat kebijakan pasar tenaga kerja
Sabtu, 14 Januari 2023 11:42 Wib
BSU 2022 telah tersalurkan kepada 10,3 juta pekerja
Rabu, 9 November 2022 19:34 Wib
RI-Malaysia sepakat penempatan PMI pada Agustus 2022
Sabtu, 30 Juli 2022 13:09 Wib
150 perawat profesional diberangkatkan ke Arab Saudi
Sabtu, 9 Juli 2022 23:15 Wib
15 gubernur dapat penghargaan sebagai Pembina K3 terbaik
Rabu, 25 Mei 2022 18:25 Wib