Pastikan pekerja sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK awasi kebijakan JKP-JHT
Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dikenal BPJAMSOSTEK memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), agar para pekerja yang menjadi peserta, dapat tetap sejahtera.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan barus benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja ataupun buruh, kata Anggota Dewas BPJAMSOSTEK M Aditya Warman melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK, sangat ditentukan oleh kolaborasi program," ucapnya saat mengikuti dialog melalui program "Dewas Menyapa Indonesia" dengan tema Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Pada kegiatan itu, Aditya yang menjadi moderator menyimpulkan, salah satu bukti nyata yaitu pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya. Di sisi lain, telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang terimbas PHK melalui manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Sementara itu, pada acara yang digelar daring itu, Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Untuk itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dia menjelaskan, terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Sehingga JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda," katanya.
Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan
Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.
Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
"Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Jika kita ngotot soal kembali ke Undang-Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
Program jaminan sosial ketenagakerjaan barus benar-benar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja ataupun buruh, kata Anggota Dewas BPJAMSOSTEK M Aditya Warman melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
"Universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK, sangat ditentukan oleh kolaborasi program," ucapnya saat mengikuti dialog melalui program "Dewas Menyapa Indonesia" dengan tema Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Pada kegiatan itu, Aditya yang menjadi moderator menyimpulkan, salah satu bukti nyata yaitu pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya. Di sisi lain, telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang terimbas PHK melalui manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Sementara itu, pada acara yang digelar daring itu, Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri mengatakan, dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Untuk itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Dia menjelaskan, terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program JKP bagi pekerja yang terkena PHK. Sehingga JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai perlindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda," katanya.
Baca juga: Aturan baru pencairan JHT disebut untuk jamin kesejahteraan
Pada kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.
Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
"Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Jika kita ngotot soal kembali ke Undang-Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO