DPRD Kotim tuan rumah rakorda Asdeksi Kalteng

id DPRD Kotim tuan rumah Rakorda Asdeksi Kalteng, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana

DPRD Kotim tuan rumah rakorda Asdeksi Kalteng

Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana saat mengikuti rapat paripurna di DPRD setempat, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-DPRD

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Daerah Asosiasi Sekretaris DPRD Seluruh Indonesia se-Kalimantan Tengah pada 15 hingga 18 Maret tahun 2022 di Gedung rapat paripurna DPRD setempat. 

"Merumuskan program kerja Asdeksi yang nantinya disampaikan pada Rakornas. Kebetulan Kotim menjadi tuan rumah. Mudahan semuanya dapat berjalan lancar. Saat ini kami sedang menyiapkan segala keperluan dalam mendukung kegiatan tersebut," kata Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana di Sampit, Senin. 

Saat ini Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur sedang mempersiapkan semua yang diperlukan untuk kelancaran acara tersebut. Dipilihnya Kotawaringin Timur menjadi tuan rumah kegiatan ini merupakan sebuah penghargaan bagi daerah. 

Untuk itulah Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur berupaya maksimal agar kegiatan ini berjalan lancar dan sukses. Selain bisa menghasilkan kesepakatan yang positif, juga membawa kesan yang baik bagi peserta dari luar daerah. 

Menurut Bima, rapat koordinasi Asdeksi ini merupakan proses merumuskan usulan rancangan program kerja Asdeksi untuk disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional Asdeksi nantinya.

Baca juga: Pantai Ujung Pandaran semakin dilirik investor

Pembukaan kegiatan rencananya akan dihadiri Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie, Ketua Umum DPN Asdeksi Pusat dan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi perumusan usulan rancangan program kerja Asdeksi tahun 2021-2024. 

Raat koordinasi akan merumuskan usulan rancangan program kerja Asdeksi tahun 2022/2023 yang mengacu pada program strategis Asdeksi 2021/2024 . Selain itu merumuskan usulan rekomendasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Sesi terakhir kegiatan merumuskan usulan rekomendasi terkait Permendagri Nomor 133 tahun 2017 yang diubah dengan Permendagri Nomor 14 tahun 2018. Dilanjutkan dengan membahas usulan terkait Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020.

"Dalam rapat itu nanti juga akan diikuti dengan pembahasan isu-isu penting lainnya menyangkut tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan. Semoga semua berjalan lancar," demikian Bima.

Baca juga: Touring Jurnalistik PWI Kotim sambil promosikan pariwisata

Baca juga: Memei resmi duduki kursi anggota DPRD Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi sinergi Timpora optimalkan pengawasan orang asing