Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Fairid Naparin menyatakan optimis laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun angaran 2021 yang baru saja diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalteng akan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen apapun yang menjadi rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng akan secara maksimal ditindaklanjuti. WTP bukan akhir, tapi kita optimis bisa mempertahankan itu," kata Fairid di Palangka Raya, Selasa.
Kepala daerah termuda di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" itu pun berharap sekaligus meminta BPK Perwakilan Kalteng, untuk selalu memberikan pendampingan, saran serta arahan dalam penyelesaian rekomendasi.
"Pemkot Palangka Raya pun akan maksimal menyiapkan data dan bahan yang diperlukan dalam tindak lanjut rekomendasi. Semoga opini WTP ke-6 kali kita raih di tahun ini," kata Fairid.
Pria yang juga merupakan seorang pembalap itu pun menginstruksikan jajarannya menelaah, mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan usai melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tahun anggaran 2021 milik Pemkot Palangka Raya.
"Selalu jalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan tim BPK agar laporan keuangan yang kita susun sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bentuk pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel," kata Fairid.
Sementara itu, saat ini 14 pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Kalimantan Tengah telah menyerahkan LKPD tahun 2021 kepada BPK setempat.
Baca juga: Disperindagkop Palangka Raya: QRIS bisa digunakan di pasar Ramadhan
"Penyerahan ini sesuai undang-undang yang menyatakan LKPD disampaikan gubernur, bupati dan wali kota ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Tengah Agus Priyono.
Dia mengatakan, 14 pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD "unaudited" itu yakni Pemprov Kalteng, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Gunung Mas, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Katingan dan Pulang Pisau.
BPK segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap LKPD tersebut. Jangka waktu penyelesaian yakni dua bulan atau 60 hari sejak laporan diterima BPK.
"Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan," demikian Agus.
Baca juga: Kalteng kembangkan beragam komoditi buah tingkatkan perekonomian
Baca juga: DPRD Palangka Raya dorong pelaksanaan pembangunan merata
Baca juga: PW Muhammadiyah Kalteng perkuat ekonomi persyarikatan melalui SM Corner