Bupati: Seluruh ASN di Bartim harus saling menghormati saat Ramadhan

id ASN di Bartim diminta saling menghormati, Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, Barito Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalteng, Bart

Bupati: Seluruh ASN di Bartim harus saling menghormati saat Ramadhan

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. ANTARA/HO-Diskominfosantik Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan sekaligus meminta kepada para Aparatur Sipil Negara lingkup pemerintah setempat, agar saling menghormati dan menghargai selama bulan Ramadhan 1443 H.

"Khususnya para Kristiani, agar menghargai dan menghormati ASN beragama Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, hal tersebut juga disampaikan secara lugas dan tegas dalam Surat Edaran nomor : 800/61/ORG tanggal 29 Maret 2022, tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022 bagi ASN di lingkup Pemkab Barito Timur.

Dalam surat edaran itu, orang nomor satu di Pemkab Barito Timur itu juga menyampaikan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Barito Timur pada bulan Ramadhan 1443 H.

Bagi unit  kerja yang memberlakukan lima hari kerja hari Senin hingga Kamis masuk kantor mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat ASN dengan lima hari kerja masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Baca juga: Distankep Bartim targetkan panen padi 100 persen

Untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja Senin hingga Kamis, masuk kantor mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat dengan enam hari kerja masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30 WIB.

Sementara unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti  rumah sakit atau puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, diharapkan agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada bulan suci Ramadhan 1443 H.

Baca juga: Kadis LH Bartim: Menjaga kebersihan sampah tanggung jawab bersama

Baca juga: Bupati Bartim ajak masyarakat beli produk lokal bantu pemulihan ekonomi