Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Purman Jaya mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh perusahaan di provinsi ini, agar memberikan Tunjangan Hari Raya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran tahun ini.
Besaran THR yang dibayarkan perusahaan ke pekerja itu tidak boleh dikurangi atau harus penuh serta sesuai aturan, kata Purman di Palangka Raya, kemarin.
"Selama dua tahun terakhir memang ada keringanan soal pemberian THR ini. Tapi, untuk tahun ini, tidak ada lagi dan harus dibayar penuh," beber dia.
Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Legislator Kalteng itu mengatakan, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, maka ada sanksi dari pemerintah. Untuk itu, para pekerja ataupun buruh harus segera melapor kepada pemerintah, terkhusus Dinas Tenaga Kerja Setempat.
"THR wajib diberikan perusahaan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda. Apalagi sampai tidak memberikannya. Itu jelas melanggar aturan pemerintah dan dapat di sanksi," kata Purman.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu pun berharap pemberian THR dilakukan tepat waktu. Dengan begitu, THR tersebut dapat dipergunakan oleh pekerja atau buruh untuk mempersiapkan lebaran maupun mudik.
Baca juga: DPRD Kalteng: Kelangkaan minyak goreng jangan sampai terulang lagi
Dia mengatakan, perekonomian di Indonesia, terkhusus di Kalteng, sudah mengalami perbaikan dibandingkan awal-awal pandemi COVID-19 hingga tahun 2021. Ditambah lagi, harga komoditas Kelapa Sawit dan Batubara terus mengalami kenaikan, semakin membuat keuangan perusahaan besar swasta di sektor perkebunan dan tambang turut membaik.
"Di Kalteng kan lebih banyak PBS di dua sektor itu. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar. Harus dibayar penuh dan tepat waktu. Jangan sampai dicicil juga. Kami siap mengawal pembayaran THR ini," demikian Purman.
Baca juga: Legislator Kalteng usul rute penerbangan Palangka Raya-Kaltim dibuka
Berita Terkait
Komisi IV DPRD Kotim catat tidak banyak perubahan anggaran mitra kerja
Senin, 21 Oktober 2024 23:20 Wib
Arhensa Mullah Muhammad jabat Ketua Komisi IV DPRD Kapuas
Minggu, 20 Oktober 2024 6:10 Wib
PLN jaga pelayanan prima meski tarif listrik triwulan IV tak naik
Jumat, 4 Oktober 2024 12:40 Wib
Pj Bupati Barut jalani evaluasi kinerja triwulan IV di Itjen Kemendagri
Jumat, 13 September 2024 16:23 Wib
Tindaklanjuti masalah penerbangan, Komisi IV DPRD sambangi Bandara Haji Asan Sampit
Selasa, 30 Juli 2024 17:19 Wib
Pemda se-Kalteng diminta lebih memacu pemerataan jaringan listrik dan jalan
Selasa, 30 Juli 2024 16:44 Wib
Pemda di Kalteng diminta imbangi pengembangan objek wisata dan infrastruktur
Jumat, 19 Juli 2024 16:42 Wib
Pemerintah diminta lebih serius perhatikan jalan penghubung antar daerah di Kalteng
Rabu, 12 Juni 2024 17:41 Wib