Bandung (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan aksi pasangan suami istri, yang merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, yang viral di dunia maya karena video menginjak Al-Qur'an.
Dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat, Uu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, untuk tidak melakukan tindakan dengan unsur penghinaan dan penistaan agama dengan alasan apa pun.
"Saat ini ada lagi yang menghina kitab suci. Saya berharap masyarakat ataupun siapa pun, tolong hentikan Ihanah (penghinaan) terhadap simbol-simbol keagamaan, apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat beragama karena tidak ada manfaatnya buat apa?" kata Uu.
Selain tindakan tersebut tidak bermanfaat, tambahnya, hal itu justru berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Tindakan menghina agama, selain dosa juga dapat hukuman dari aparat; juga dari masyarakat akan dihukum secara sosial dan lainnya," tambahnya.
Dia juga meminta seluruh masyarakat bersikap proaktif dalam menghadapi masalah seperti itu. Menurutnya, perlu ada tindakan tegas dari tokoh masyarakat setempat apabila ditemukan warga melakukan aksi tak terpuji.
"Dengan catatan bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat bukan tindakan yang melanggar hukum. Namun bisa dalam bentuk teguran, nasihat, hingga mengantarkan yang bersangkutan ke aparat yang berwajib untuk diproses secara hukum," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama berupa menginjak Al-Qur'an itu terjadi pada 2020 oleh pasangan suami istri berinisial DER (25) dan SR (24). Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu dilakukan atas perintah SR dan direkam langsung oleh SR.
Aksi pasangan suami istri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial pada Rabu (4/5). DER dan SR telah diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan menistakan agama.
Dari keterangan kedua tersangka tersebut, aksi menginjak Al-Qur'an itu bukan untuk menistakan agama Islam, yang dianut pasangan suami istri itu, tetapi aksi itu merupakan bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada tersangka DER untuk tidak lagi membuat kesal.
Puncaknya, keduanya kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan SR dengan sengaja mengunggah video DER yang sedang menginjak Al-Qur'an ke akun media sosial Facebook.
Berita Terkait
Menpora RI dan Al-Nassr bahas Kerjasama olahraga
Kamis, 2 Mei 2024 16:01 Wib
Menpora Dito bahas kerja sama dengan klub Arab Saudi, Al-Nassr
Kamis, 2 Mei 2024 8:45 Wib
Yokohama lawan Al Ain di final Liga Champions Asia
Kamis, 25 April 2024 6:43 Wib
Usai terjadi bentrok di Sorong, TNI AL dan Brimob lakukan mediasi
Senin, 15 April 2024 0:24 Wib
Pascabentrok TNI AL-Brimob, kondisi kamtibmas di Sorong aman
Senin, 15 April 2024 0:22 Wib
Dua pelaku pembunuhan casis TNI AL ditahan di Sumbar
Senin, 1 April 2024 16:06 Wib
Kemenag hadirkan buku panduan baca Al Quran Braille
Senin, 1 April 2024 14:49 Wib
AirNav Palangka Raya salurkan bantuan pendidikan bagi penghafal Al Quran
Jumat, 29 Maret 2024 10:59 Wib