Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat belum memutuskan status Caleg DPRD dari PDIP Doddy Akhmadsyah Matondang yang terjerat kasus penginjakan sajadah.
"Belom (diputuskan), nanti akan dibahas dalam rapat pleno Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), Kamis," ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, Selasa.
Doddy menjadi pusat perhatian setelah videonya yang sedang senam sambil menginjak sajadah di Cengkareng, Jakarta Barat, viral di media sosial.
Doddy merupakan caleg di Wilayah 9 DKI Jakarta dengan Dapil Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres.
Roup mengatakan Bawaslu sudah memeriksa TKP dan mengumpulkan barang bukti.
"Bawaslu sudah datangi tempat kejadian dan mengumpulkan barang bukti, " lanjutnya.
Namun pihaknya belum bisa memutuskan apakah Doddy bersalah melanggar undang-undang pemilu. Namun jika Doddy dinyatakan bersalah prosesnya masih cukup panjang.
Jika terbukti bersalah, Doddy masih harus menjalani proses penyidikan, lalu pengumpulan berkas hingga proses pengadilan.
Ia menambahkan jika Doddy dinyatakan bersalah dan putusan hakim sudah inkrah saat pemilu berlangsung, maka suara Doddy akan diberikan pada partai.
"Tapi jika yang bersangkutan sudah terpilih, maka ia akan digantikan dengan caleg lain yang perolehan suaranya berada tepat di bawahnya," pungkas Roup.
Berita Terkait
Ketimpangan gender di Kalteng alami peningkatan dan perlu perbaikan
Jumat, 10 Mei 2024 15:05 Wib
Penduduk usia kerja di Kalteng naik 17,63 ribu orang
Selasa, 7 Mei 2024 15:27 Wib
Ekonomi Kalteng triwulan I-2024 tumbuh 5,01 persen
Senin, 6 Mei 2024 16:24 Wib
Laga Libertadores dan Sudamericana ditunda karena banjir besar
Minggu, 5 Mei 2024 16:06 Wib
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Kesbangpol Pulpis minta warga terlibat aktif ciptakan suasana damai jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU HKPD ke paguyuban dealer kendaraan
Selasa, 30 April 2024 17:41 Wib
Kesbangpol Murung Raya minta masyarakat laporkan Ormas dan LSM 'nakal'
Selasa, 30 April 2024 17:06 Wib