Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Pardamean Gultom meminta pemerintah kabupaten turut mengawasi secara rutin penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya pada perusahaan-perusahaan besar di daerah ini.
"Ini jangan disepelekan karena menyangkut nasib pekerja. Untuk itu pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk turut mengawasi pelaksanaannya," kata Gultom di Sampit, Minggu.
Kewajiban pemberi kerja melindungi pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3 yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Selain itu ada pula Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Untuk memastikan aturan itu dilaksanakan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi, tetapi juga oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Hal itu karena daerah ini menjadi lokasi perusahaan-perusahaan itu beroperasi.
Apalagi, sebagian besar pekerja merupakan penduduk Kotawaringin Timur sehingga sudah seharusnya pemerintah daerah turut mengawasi dan memastikan aturan keselamatan dan kesejahteraan kerja benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab tingkatkan dukungan kepada UMKM
Menurut Gultom, penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia. Ini juga sebagai upaya mewujudkan kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3.
"Kami mendorong agar perusahaan mematuhi kewajiban dalam menjalankan K3. Ini juga demi keberlangsungan perusahaan sendiri," tegas Gultom.
Menurutnya, penerapan K3 sangat penting karena akan menciptakan rasa aman dan nyaman pada pekerja sehingga mampu bekerja lebih efektif dan produktif. Harapannya, ini dapat menimbulkan kekuatan perekonomian baik bagi daerah.
Seluruh pengusaha di Kotawaringin Timur diimbau untuk lebih peduli dalam menerapkan budaya K3 di perusahaan masing-masing. Budaya K3 akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pekerja dan perusahaan.
Baca juga: Pemkab Kotim didorong kembangkan perpustakaan digital
Baca juga: Legislator Kotim dorong pemkab lebih serius selamatkan hutan
Baca juga: Pemilihan produk unggulan daerah Kotim harus tepat
Berita Terkait
Pemkab minta penerapan e-kinerja dilakukan semua SOPD di Murung Raya
Jumat, 26 April 2024 22:39 Wib
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
Pemerintah putuskan penerapan WFH dan WFO bagi ASN pada 16-17 April
Sabtu, 13 April 2024 23:37 Wib
DPRD Bartim dorong penerapan Perda PRD untuk maksimalkan PAD
Senin, 4 Maret 2024 21:20 Wib
Bapenda Kotim tunda penerapan pajak hiburan 40 persen
Kamis, 1 Februari 2024 10:46 Wib
Ketua Iluni UPR Nuryakin jabarkan penerapan empat "On"
Minggu, 17 Desember 2023 7:08 Wib
Diskominfo Palangka Raya perkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di OPD
Jumat, 24 November 2023 19:46 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta penerapan perda ornamen khas daerah dimaksimalkan
Rabu, 25 Oktober 2023 20:19 Wib