Polisi ringkus pembunuh sadis pensiunan RRI

id pembunuhan madiun,pembunuhan pensiunan pegawai RRI madiun,Polres Madiun Kota,Kota madiun,madiun,jatim,pensiunan RRI,Polisi ringkus pembunuh sadis pens

Polisi ringkus pembunuh sadis pensiunan RRI

Petugas Polres Madiun Kota menangkap NS terduga pelaku pembunuhan sadis pensiunan pegawai RRI Madiun guna menjalani pemeriksaan, Rabu (8/6/2022). ANTARA/HO-Rindhu.

Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap satu dari sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis pensiunan pegawai RRI Madiun, Aris Budianto (58), warga Jalan Sentul Gang II, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, tersangka adalah NS (45) yang merupakan tetangga korban. Dalam kesehariannya, tersangka bekerja sebagai penjual es batu.

"Polres Madiun Kota mengamankan NS. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan beberapa waktu lalu," ujar AKBP Suryono kepada wartawan di Madiun, Rabu.

Menurut dia, NS berhasil diringkus petugas di wilayah Bangkalan, Madura, Jatim saat bersembunyi di rumah keluarganya.

Saat ini, polisi masih mendalami peran pelaku, termasuk mengenai dugaan motif asmara dalam kasus pembunuhan tersebut. Pelaku telah diamankan tim Satreskrim Polres Madiun Kota guna menjalani pemeriksaan.

"Polisi masih dalami kasus ini. Apakah dilakukan seorang diri atau bersama-sama dengan orang lain. Demikian juga dengan motifnya," kata dia.

Sebelumnya, Aris Budianto (58) warga Jalan Sentul Gang II, Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun, menjadi korban pembacokan pada Kamis (2/6/2022) pagi.

Pria yang baru sehari purnatugas sebagai pegawai RRI Madiun per 1 Juni 2022 tersebut diserang orang tak dikenal saat hendak menunaikan shalat subuh di masjid sekitar rumahnya.

Dari hasil autopsi yang dilakukan saksi ahli dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, terdapat empat luka akibat bacokan senjata tajam, yakni di telapak tangan kanan, lengan kanan bagian atas dan bawah, serta bagian leher.

Korban ditemukan oleh tetangga dalam keadaan tewas bersimbah darah di gang tak jauh dari rumahnya.

Selain kasus pembunuhan tersebut, Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini masih memburu seorang suami yang diduga menghabisi nyawa istrinya di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada 3 Juni 2022.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut menimpa korban bernama Amelina Efriyanti (32), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

"Terduga pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial K, 33 tahun. Saat ini terduga pelaku melarikan diri. Petugas di lapangan masih mencari pelaku," kata dia.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, tersebut menggemparkan warga setempat.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, Robain (63), dirinya mendengar teriakan dari rumah korban. Sejurus kemudian ia mendatangi rumah korban dan mendapati bahwa anaknya sudah tergeletak di lantai.

Adapun terlapor, yang merupakan suami korban, berada di dekat korban sambil menangis. Setelah itu saksi minta tolong warga sekitar untuk membawa korban ke Rumah Sakit DKT Lubuklinggau, Sumsel.

Korban saat tiba di RS DKT Lubuklinggau diketahui sudah tidak bernyawa lagi. Di tubuhnya ditemukan bekas kekerasan pada bagian leher berupa bekas jeratan. Setelah itu korban dibawa pulang ke rumah duka di Desa Kampung Jeruk. Kecamatan Binduriang.

Jenazah korban keesokan hari langsung dimakamkan oleh pihak keluarga, sedangkan suami korban setelah kejadian itu belum diketahui keberadaannya karena saat korban dibawa ke rumah sakit dia langsung melarikan diri.

Petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) yang mendapati laporan peristiwa itu langsung menuju rumah korban guna memeriksa korban dan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan terduga pelakunya.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa seutas kabel listrik yang diduga menjadi alat untuk menjerat korban, kemudian satu palu, dan satu lembar pakaian korban.