Pencetakan pelat nomor kendaraan di Bartim perlu waktu sembilan bulan
Tamiang Layang (ANTARA) - Sejumlah konsumen atau pembeli kendaraan motor baru di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengaku harus menunggu berbulan-bulan, bahkan ada yang sudah sembilan bulan hanya untuk mendapatkan pelat nomor polisi atau kendaraan bermotor.
Salah warga Bartim sekaligus pembeli kendaraan bermotor baru, Yustinus (47) di Tamiang Layang, Selasa, mengatakan bahwa dirinya ada membeli kendaraan roda dua jenis Honda Beat pada bulan September 2021, namun hingga saat ini belum keluar pelat kendaraan bermotornya.
"Kalau untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sudah diberikan dua pekan dari waktu pembelian. Tapi pemberian STNK itu tanpa ada pelat kendaraannya.
Hal senada juga disampaikan salah seorang warga Bartim bernama L Susilo. Di mana dirinya membeli sepeda motor jenis Honda Scoopy pada bulan Januari 2022, namun hingga mendekati akhir Juni 2022, pelat kendaraan bermotor tak kunjung diberikan.
"Motor tidak bisa dibawa jauh atau keluar kota karena tidak ada pelat kendaraan tapi hanya ada STNK saja," kata Susilo.
Sementara itu, Marketing Dealer Honda Trio Motor Tamiang Layang, Musia mengatakan bahwa lama proses pembuatan pelat kendaraan dikarenakan belum adanya mesin pencetakan pelat kendaraan pada Samsat Barito Timur.
"Paling cepat itu delapan bulan, rata-rata saat ini pelat kendaraan keluar sembilan bulan," kata Musia.
Dia menambahkan, lambatnya pencetakan itu karena tidak ada mesin pencetakan pelat kendaraan, maka pencetakan pelat kendaraan khusus untuk kendaraan wilayah Kabupaten Barito Timur, dicetak pada Kantor Samsat Palangka Raya.
Kepala Kantor Samsat Barito Timur, Wahyu Purnawan mengatakan, dalam Kantor Samsat ada empat instansi yakni Jasa Raharja, Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng dan Bank Kalteng. Jasa Raharja berkaitan kecelakaan, Bapenda berkaitan perpajakan kendaraan dan pencetakan bagian Kepolisian.
"Berkaitan pencetakan pelat kendaraan itu kewenangan kepolisian, saya tidak berani mengomentarinya," kata Wahyu.
Baca juga: Perpanjangan kebijakan pembebasan sanksi, berikan kesempatan masyarakat perdesaan di Kalteng
Sementara itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) pada Samsat Barito Timur, Iptu Abadi Rochmat membenarkan tidak adanya alat pencetakan pelat kendaraan sehingga pencetakan pelat harus oder ke Samsat Palangka Raya.
Dia mengatakan bahwa proses yang memakan waktu sejak mulai pengorderan pelat hingga plat kendaraan tiba pada Samsat Tamiang Layang. Waktu paling lama diperkirakan dua bulan.
"Tidak benar jika pencetakan pelat kendaraan hingga enam bulan atau lebih. Kalau sekarang maksimal dua bulan," kata Abadi.
Abadi menjelaskan, mekanisme sekarang pengorderan pelat kendaraan bermotor ke Samsat Palangka Raya dilakukan setiap bulan sekali sehingga estimasi waktu pelat keluar maksimal dua bulan. Ini sesuai petunjuk dan perintah Kapolres Barito Timur.
Baca juga: Pemkab Bartim dukung penuh Raperda inisiatif DPRD terkait CSR
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Bartim tambah penyertaan modal ke Bank Kalteng
Baca juga: DPK Bartim apresiasi TK Ade Irma kenalkan perpustakaan ke anak usia dini
Salah warga Bartim sekaligus pembeli kendaraan bermotor baru, Yustinus (47) di Tamiang Layang, Selasa, mengatakan bahwa dirinya ada membeli kendaraan roda dua jenis Honda Beat pada bulan September 2021, namun hingga saat ini belum keluar pelat kendaraan bermotornya.
"Kalau untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sudah diberikan dua pekan dari waktu pembelian. Tapi pemberian STNK itu tanpa ada pelat kendaraannya.
Hal senada juga disampaikan salah seorang warga Bartim bernama L Susilo. Di mana dirinya membeli sepeda motor jenis Honda Scoopy pada bulan Januari 2022, namun hingga mendekati akhir Juni 2022, pelat kendaraan bermotor tak kunjung diberikan.
"Motor tidak bisa dibawa jauh atau keluar kota karena tidak ada pelat kendaraan tapi hanya ada STNK saja," kata Susilo.
Sementara itu, Marketing Dealer Honda Trio Motor Tamiang Layang, Musia mengatakan bahwa lama proses pembuatan pelat kendaraan dikarenakan belum adanya mesin pencetakan pelat kendaraan pada Samsat Barito Timur.
"Paling cepat itu delapan bulan, rata-rata saat ini pelat kendaraan keluar sembilan bulan," kata Musia.
Dia menambahkan, lambatnya pencetakan itu karena tidak ada mesin pencetakan pelat kendaraan, maka pencetakan pelat kendaraan khusus untuk kendaraan wilayah Kabupaten Barito Timur, dicetak pada Kantor Samsat Palangka Raya.
Kepala Kantor Samsat Barito Timur, Wahyu Purnawan mengatakan, dalam Kantor Samsat ada empat instansi yakni Jasa Raharja, Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng dan Bank Kalteng. Jasa Raharja berkaitan kecelakaan, Bapenda berkaitan perpajakan kendaraan dan pencetakan bagian Kepolisian.
"Berkaitan pencetakan pelat kendaraan itu kewenangan kepolisian, saya tidak berani mengomentarinya," kata Wahyu.
Baca juga: Perpanjangan kebijakan pembebasan sanksi, berikan kesempatan masyarakat perdesaan di Kalteng
Sementara itu, Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) pada Samsat Barito Timur, Iptu Abadi Rochmat membenarkan tidak adanya alat pencetakan pelat kendaraan sehingga pencetakan pelat harus oder ke Samsat Palangka Raya.
Dia mengatakan bahwa proses yang memakan waktu sejak mulai pengorderan pelat hingga plat kendaraan tiba pada Samsat Tamiang Layang. Waktu paling lama diperkirakan dua bulan.
"Tidak benar jika pencetakan pelat kendaraan hingga enam bulan atau lebih. Kalau sekarang maksimal dua bulan," kata Abadi.
Abadi menjelaskan, mekanisme sekarang pengorderan pelat kendaraan bermotor ke Samsat Palangka Raya dilakukan setiap bulan sekali sehingga estimasi waktu pelat keluar maksimal dua bulan. Ini sesuai petunjuk dan perintah Kapolres Barito Timur.
Baca juga: Pemkab Bartim dukung penuh Raperda inisiatif DPRD terkait CSR
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Bartim tambah penyertaan modal ke Bank Kalteng
Baca juga: DPK Bartim apresiasi TK Ade Irma kenalkan perpustakaan ke anak usia dini