Perpanjangan kebijakan pembebasan sanksi, berikan kesempatan masyarakat perdesaan di Kalteng

id Denda pajak bermotor kalteng, bebas sanksi administrasi kendaraan bermotor plat kh, kalimantan tengah, pajak motor, kaspinoor

Perpanjangan kebijakan pembebasan sanksi, berikan kesempatan masyarakat perdesaan di Kalteng

Foto Dokumentasi - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menggunakan sepeda motor saat berkeliling di Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu untuk melihat kondisi permukiman. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Kebijakan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kalimantan Tengah kembali diperpanjang, yakni sejak 1 Agustus-1 Oktober 2020 mendatang.

"Berbagai upaya kami lakukan untuk membantu masyarakat khususnya di tengah pandemi COVID-19," kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran di Palangka Raya, Senin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Kaspinoor menjelaskan, perpanjangan waktu untuk kebijakan ini, diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah perdesaan.

Ia menjelaskan, selama rentang waktu 2 Mei-31 Juli 2020 lalu pihaknya terus memantau perkembangan dari pemanfaatan kebijakan tersebut oleh masyarakat. Namun mengingat wilayah Kalteng cukup luas, tampakanya pemanfaatan masih dominan dilakukan masyarakat di wilayah perkotaan.

Untuk itu pada masa perpanjangan kebijakan hingga awal Oktober 2020 mendatang, pihaknya menginginkan agar masyarakat di wilayah perdesaan bisa turut memanfaatkannya secara optimal. Maka dari itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi terkait hal tersebut.

"Perpanjangan kebijakan ini merupakan instruksi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, agar memberikan keringanan kepada masyarakat untuk tetap bisa membayar pajak kendaraannya di tengah pandemi COVID-19," terangnya.

Pihaknya berharap masyarakat memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemerintah provinsi ini dan segera membayar kewajibannya tanpa adanya denda.

"Dalam pengambilan kebijakan ini, juga sekaligus mengimbau plat non KH agar bisa segera beralih ke plat KH," ungkapnya.

Semua pihak diimbau dan diminta memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin, sehingga tidak ada lagi tunggakan-tunggakan denda pajak kendaraan bermotor.

Kelonggaran kebijakan yang diberikan dalam waktu yang cukup lama tersebut, juga bertujuan agar masyarakat tak perlu tergesa-gesa mengurusnya, sehingga antara satu dan lainnya bisa secara bergantian, baik melakukannya secara langsung maupun melalui aplikasi yang tersedia.

"Ini kesempatan bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Kami buka ruang membayar pajak tanpa denda, sehingga beban masyarakat tidak terlalu barat," terangnya.