KPU Kapuas sosialisasikan peraturan penetapan peserta pemilu

id KPU Kapuas sosialisasikan peraturan penetapan peserta pemilu, Kalteng, Kapuas, KPU kapuas

KPU Kapuas sosialisasikan peraturan penetapan peserta pemilu

KPU Kabupaten Kapuas, mensosialisasikan PKPU nomor 4 Tahun 2022 kepada peserta Partai Politik di daerah setempat, Sabtu (30/7/2022). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas  (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

"Tujuan kami melaksanakan ini adalah agar kita mempunyai kekuatan kesepahaman terkait dengan mekanisme pendaftaran, verifikasi maupun penetapan partai politik nantinya," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kapuas, Agus Helmi di sela sosialisasi, Sabtu.

Sosialisasi yang disampaikan di antaranya berkaitan dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), alur tahapan dan jadwal PKPU nomor 4 dan 3 Tahun 2022, rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 2024, persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu, alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, sistem informasi partai politik atau penggunaan dan fungsi Sipol.

Dikatakannya, mulai 1 sampai 14 Agustus 2022 KPU membuka pendaftaran parpol peserta pemilu 2024. Setidaknya ada empat kategori yakni, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional atau parlemen threshold, parpol yang tidak memenuhi PT namun memiliki keterwakilan di DPRD provinsi/kabupaten/kota, parpol yang tidak memenuhi PT dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD provinsi/ kabupaten/ kota dan parpol yang tidak menjadi peserta dalam Pemilu terakhir atau parpol baru.

Baca juga: Peserta KKN Kebangsaan bantu tingkatkan minat baca masyarakat di Kapuas

"Verifikasi parpol merupakan gerbang penentu hadir atau absennya peserta pemilu, parpol, KPU dan Bawaslu adalah tiga pihak yang sangat berperan dalam proses ini yang tentunya berpijak pada regulasi dan ketentuan yang ada," katanya.

KPU Kabupaten Kapuas akan berusaha profesional, adil agar parpol di tingkat kabupaten setempat dapat terlayani dengan baik, adil dan setara.

"Kami juga mengajak kepada peserta sosialisasi untuk turut melakukan sosialisasi secara masif bahwa 2024 itu terdapat dua agenda penting yaitu Pemilu 2024, yakni akan memilih Presiden dan Wakil Presiden serta memilih calon anggota Legislatif pada 14 Februari 2024, serta pada tanggal 27 November 2024," demikian Agus.

Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas itu dihadiri sejumlah partai politik dan organisasi lainnya.

Baca juga: Wabup Kapuas: Pelaksanaan Pilkades serentak di Kapuas berjalan tertib dan aman