Pemerintah dan DPR diingatkan UU Masyarakat Hukum Adat perintah UUD 45

id Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah FH UKI, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Agustin Teras Narang, Teras Narang, Anggota DPD RI, DPD RI

Pemerintah dan DPR diingatkan UU Masyarakat Hukum Adat perintah UUD 45

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat webinar RUU Masyarakat Hukum Adat: Mendesak Untuk diundangkan, yang diselenggarakan Pusat Kajian Otonomi Daerah FH UKI di Jakarta, Jumat (12/8/2022). ANTARA/Jaya WM.

Palangka Raya (ANTARA) - Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Agustin Teras Narang menyebut, Undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat, bukan sekedar kehendak beberapa orang atau masyarakat adat, melainkan perintah Undang-undang Dasar 1945.

Perintah itu tertuang dalam Pasal 18b ayat 2 UUD 45, kata Teras Narang saat membuka webinar RUU Masyarakat Hukum Adat: Mendesak Untuk diundangkan, yang diselenggarakan Pusat Kajian Otonomi Daerah FH UKI di Jakarta, Jumat.

"Jadi, pemerintah dan DPR RI bersama DPD RI harus diingatkan terkait RUU Masyarakat Hukum Adat. Kesannya RUU ini tak bergerak-gerak, padahal perintah UUD 45," ucapnya.

Adapun isi pasal 18b ayat 2 UUD 45 yakni, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Teras Narang yang juga Anggota DPD RI ini mengatakan, pasal 18b Ayat 2 itu juga salah satu dari tuntutan reformasi. Sebab, pasal 18b ayat 2 itu merupakan perubahan kedua UUD 45 yang dilaksanakan pada tahun 2000.

Baca juga: Sebelum terbitkan izin, pemda dan masyarakat Kalteng perlu survei lokasi WPR

"Reformasi tahun 1998, benar-benar memahami tuntutan masyarakat, agar kiranya Masyarakat Hukum Adat yang ada di Indonesia diakui, dihormati, diperhatikan dan dilindungi," kata dia.

Dalam kontek itulah, lanjut dia, Pusat Kajian Otonomi Daerah FH UKI merasa terpanggil untuk terus mengingatkan pemerintah dan DPR serta DPD RI, terkait pentingnya menyelesaikan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.

"Saya di DPD RI juga terus mengingatkan ada tugas dan perintah UUD 45 yang harus segera dilaksanakan pemerintah, DPR RI, DPD RI, yakni UU tentang Masyarakat Hukum Adat," kata Teras Narang.

Dalam webinar tersebut, Pusat Kajian Otonomi Daerah FH UKI menghadirkan Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Hukum Adat Willy Aditya, Antropolog Dayak Dr Marko Mahin, Ketua PusKAHA FH UP sekaligus Waka Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dr Kunthi Tridewiyanti.

Baca juga: Teras Narang ungkap tantangan kebangsaan ke mahasiswa di Kalteng

Baca juga: Penghapusan tekon berdampak ke pendidikan dan kesehatan di Lamandau

Baca juga: Pusat diminta isi kekosongan aturan terkait pengelolaan plasma sawit