Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka perkara penyekapan yang dilakukan terhadap seorang karyawannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Senin, memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.
"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," katanya kepada wartawan.
Pelapor perkara itu adalah Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line Edi Setyawan yang disebut sebagai korban penyekapan.
Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.
Lantas, menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak, Surabaya tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, menggantikan Edi Setyawan yang ditahan.
Keesokan harinya, Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.
Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya, karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.
"Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan. Nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022, Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar kuasa hukum Eko Budiono.
Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok, Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.
Kasat Reskrim Arief Ryzki Wicaksana menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.
"Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya pula.
Berita Terkait
Geopark Meratus Menjaga Asa Kemuliaan Bumi dan Kesejahteraan Makhluk
Kamis, 22 Agustus 2024 5:27 Wib
Tindak tegas tambang batubara ilegal di area PT Antang Gunung Meratus
Senin, 15 Januari 2024 14:29 Wib
Balai Adat Malaris dijaga kelestariannya
Minggu, 21 Mei 2023 21:58 Wib
Melalui foto pertajam Geopark Meratus lebih dikenal dunia
Selasa, 26 Juli 2022 5:54 Wib
Pegunungan Meratus diharapkan bisa menjadi taman bumi dunia
Sabtu, 2 April 2022 12:52 Wib
Berjuang melestarikan dan melawan kepunahan anggrek Meratus
Sabtu, 6 Maret 2021 12:15 Wib
Anak Suku Dayak Meratus dapat akses khusus kuliah di ULM
Sabtu, 25 Juli 2020 14:06 Wib
Polisi sita 24 alat berat dari tambang batubara ilegal di Kalsel
Selasa, 16 Juni 2020 17:23 Wib