Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) sudah lama terjadi.
"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan KPK akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan.
Baca juga: KPK : Modus suap rektor Unila coreng dunia pendidikan
"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," ucap Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan lembaganya telah mengkaji bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.
"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan, dan kurang berkepastian," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8).
KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Baca juga: Ini kronologi tangkap tangan rektor Unila dan kawan-kawan
Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Baca juga: Unila akan beri bantuan hukum pada rektor yang ditangkap KPK
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Selain itu, KRM diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
Adapun besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Baca juga: Tiga pejabat Unila diperiksa KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru
Baca juga: Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, KPK tangkap Rektor Unila
Baca juga: 17 mahasiswa ditetapkan tersangka atas kematian seorang mahasiswa Fisip Unila
Berita Terkait
Pejabat BPK ditetapkan tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Sabtu, 16 November 2024 14:02 Wib
Penahanan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap dipindah ke Jakarta
Selasa, 5 November 2024 17:07 Wib
DPR RI dukung Kejagung tangani kasus penyuapan hakim
Selasa, 29 Oktober 2024 16:25 Wib
Kasus suap kasasi Tannur, Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun
Sabtu, 26 Oktober 2024 14:53 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan tersangka suap
Selasa, 8 Oktober 2024 17:01 Wib
KPK membawa satu koper usai geledah ruang kerja Paman Birin
Selasa, 8 Oktober 2024 16:33 Wib
Empat tersangka suap Kalsel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK
Selasa, 8 Oktober 2024 5:28 Wib
KPK sita uang Rp10 miliar dalam OTT di Kalsel
Senin, 7 Oktober 2024 19:27 Wib