Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Universitas Lampung (Unila) di Bandarlampung, Provinsi Lampung terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Iya benar sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta, tiga pejabat Unila sempat diperiksa di Polda Lampung, sejak Jumat (19/8) malam hingga Sabtu dinihari," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung Karomani.
Baca juga: Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, KPK tangkap Rektor Unila
Selain Karomani, KPK juga turut menangkap tujuh orang lainnya, tiga di antaranya ditangkap di Lampung.
Ia menyebutkan ada salah satu ruangan yang dipakai penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang diamankan.
Terkait DENGAN pejabat Unila yang ditangkap, Pandra enggan membeberkan siapa saja pejabat Unila yang diperiksa di Polda Lampung itu.
Baca juga: 17 mahasiswa ditetapkan tersangka atas kematian seorang mahasiswa Fisip Unila
Ia mengungkapkan kapasitas Polda Lampung dalam kasus ini hanyalah "backup" atau pendukung. Seluruh informasi mengenai operasi tangkap tangan itu ada di tangan KPK.
"Ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara KPK dan Polda Lampung, saat ini mereka-mereka yang diamankan Jumat (19/8) malam telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK," katanya.
OTT KPK terhadap Rektor Unila Karomani ini dilakukan di Bandung dan Bandarlampung. Karomani ditangkap atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca juga: Mahasiswa Unila Ditembak Pembegal Sepeda Motor