Dugaan Suap Penerimaan Mahasis (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.
"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.
Baca juga: KPK tangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca juga: Bersalah cemarkan nama baik Rektor UPR, Marcos Tuwan divonis dipenjara enam bulan
Baca juga: Dirjen Dikti terbitkan surat baru, pemilihan Rektor UPR 7 September 2022
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku pencuri besi tangga kantor Gubernur
Sabtu, 18 Mei 2024 16:01 Wib
Polisi tangkap wanita penjual minuman keras tradisional
Jumat, 17 Mei 2024 14:47 Wib
Polisi tangkap komplotan pembobol kantor PLN Icon Plus di Palangka Raya
Kamis, 16 Mei 2024 21:01 Wib
BNN-Polri tangkap gembong narkoba jaringan Asia di Filipina
Kamis, 16 Mei 2024 15:28 Wib
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
Polisi tangkap pria penikam mantan istri di Semarang
Kamis, 25 April 2024 20:02 Wib
Densus 88 kembali tangkap tersangka kelompok Jamaah Islamiyah
Jumat, 19 April 2024 18:46 Wib
Densus 88 tangkap tujuh teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib