Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, KPK tangkap Rektor Unila

id KPK tangkap Rektor Unila,suap,KPK,Kalteng,Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, Rektor Universitas Lampung

Dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, KPK tangkap Rektor Unila

Suasana Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) usai penangkapan tangan Rektor Unila oleh KPK. Bandarlampung, (20/8/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Dugaan Suap Penerimaan Mahasis (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

Baca juga: KPK tangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca juga: Bersalah cemarkan nama baik Rektor UPR, Marcos Tuwan divonis dipenjara enam bulan

Baca juga: Dirjen Dikti terbitkan surat baru, pemilihan Rektor UPR 7 September 2022