
DLH Palangka Raya dorong peningkatan pengelolaan limbah sektor usaha

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mendorong upaya peningkatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan para sektor usaha di kota setempat.
"Hari ini kita sosialisasi kepada pelaku usaha yang potensi menghasilkan limbah B3. Kalau mereka tidak bisa mengelola limbahnya sendiri maka dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sehingga, tidak ada lagi limbah B3 yang mencemari lingkungan," kata Kepala DLH Kota Palangka Raya, Zaini Achmad di Palangka Raya, Kamis.
Pernyataan itu diungkapkan Zaini terkait sosialisasi pengelolaan dan mekanisme pelaporan limbah bahan berbahaya dan beracun secara elektronik bagi pelaku usaha di Palangka Raya.
"Sosialisasi ini sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan limbah B3," kata Zaini.
Dia mengatakan, materi yang diberikan pada sosialisasi itu yakni terkait kebijakan pengelolaan limbah B3, evaluasi pengelolaan limbah B3 di Kota Palangka Raya.
"Kemudian juga registrasi akun simpel dan fitur simpel serta pelaporan pengelolaan limbah B3 melalui aplikasi Si-Raja Limbah. Sosialisasi ini perlu, sebagai edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan limbah B3 agar sesuai dengan standar yang berlaku," katanya.
Baca juga: UMPR bekali pelajar SMA tentang risiko penyakit degeneratif
Sosialisasi itu diikuti 65 peserta. Berasal dari pelaku usaha bidang layanan kesehatan, perhotelan, percetakan, aspal dan beton mixing serta pengusaha gas 3 kilogram.
"Limbah dari industri kita memang tidak banyak, maka kita fokuskan pada upaya peningkatan pengelolaan limbah B3 yang berasal dari rumah sakit, puskesmas hingga klinik kesehatan," katanya.
Dia mengatakan, pengelolaan limbah medis sangat penting dikelola secara benar, mengingat limbah ini termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis juga termasuk ke dalam kategori infeksius.
Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik.
Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungan pusat layanan kesehatan.
Limbah infeksius itu seperti jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lain yang diperkirakan tercemari penyakit pasien.
Baca juga: Jelang UCI MTB, Gubernur Kalteng serukan akhiri perang dan wujudkan perdamaian
Baca juga: Terbukti korupsi, pengusaha asal Katingan divonis 1,5 tahun penjara
Baca juga: Pernak pernik UCI MTB mulai dijual di Palangka Raya
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
