DPRD Kalteng berbagi informasi terkait Perda Karla ke DPRD Kalsel

id Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Jimmy Carter, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalteng, Kalimantan Tengah, perda karla, pergub karla

DPRD Kalteng berbagi informasi terkait Perda Karla ke DPRD Kalsel

Pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah melakukan pertemuan dengan kalangan DPRD Kalsel di ruang rapat DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin (5/9/2022). ANTARA/Jaya WM.

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Jimmy Carter bersama jajaran Komisi II, III dan IV berbagi informasi dan pengalaman terkait keberhasilan pihaknya membuat Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebakaran Lahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Selatan.

Perda Karla tersebut bahkan telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 4 tahun 2021, kata Jimmy Carter saat memimpin rapat pertemuan dengan kalangan DPRD Kalsel di ruang rapat DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.

"Salam perda dan Pergub itu diperkenankan membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun tetap ada ketentuan serta batasan. Membuka lahan pun ada batasan dan tidak boleh membakar secara sembarangan," kata Jimmy.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid menambahkan, pembuatan Perda Karla ini banyak tantangan dan memerlukan perjuangan yang keras dan panjang. Bahkan DPRD bersama pemerintah Provinsi Kalteng melalui tim Pansus harus berkali-kali berkomunikasi dengan pemerintah pusat, khususnya sejumlah kementerian.

Dia mengatakan dahulu ada kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar tujuannya guna membersihkan lahan, hama dan lainnya. Namun akibatnya sering masyarakat berurusan dengan hukum. Itulah yang membuat DPRD dan Pemprov Kalteng membuat Perda dan Pergub mengatur Kebakaran Lahan (Karla)," ungkap dia.

"Dalam Pergub Karla ada diatur secara terperinci tata cara membuka lahan, baik proses perijinan, waktu pelaksanaan, batasan luas lahan dan syarat lainya," kata Achmad Rasyid.

Baca juga: DPRD Kalteng: Pembangunan bendungan dan drainase mampu minimalisir banjir

Sementara itu, pimpinan rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kalsel Nor Pajri menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD Kalteng untuk mengetahui secara jelas proses serta isi Perda dan Pergub Karla di yang telah ada di provinsi ini. Sebab, perda dan pergub tersebut juga diperlukan oleh Kalsel dalam membantu masyarakat, khususnya para petani.

"Masalah pertanian sekarang cukup krusial, khususnya membuka lahan tanaman padi, tidak boleh membakar lahan," ungkap dia. 

Dia mengaku sekarang tanaman padi di Kalsel kebanyakan gagal panen akibat banyaknya gulma dan juga penyakit akibat terserang hama. Tingginya gulma dan hama itu diduga akibat adanya larangan membersihkan lahan dengan cara di bakar.

"Saat ini tanaman padi tinggal 30 persen, petani gagal panen tahun ini. Tanaman Padi layu dan Padinya banyak rontok akibat penyakit jenis Tumro. Kami ingin membantu petani di Kalsel," kata Nor Pajri.

Baca juga: Ferry Khaidir minta tanggul kolam ikan untuk nelayan budi daya di Seruyan dibangun

Baca juga: DPRD Kalteng minta pengawasan terhadap BBM bersubdisi ditingkatkan