Tanggapan Menkumham terkait kelebihan kapasitas tahanan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menanggapi persoalan kelebihan kapasitas ruang tahanan di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) pada sejumlah daerah di Indonesia.
"Langkahnya adalah mengirim (tahanan) ke (lapas) yang tidak padat. Dan kami juga punya program asimilasi integrasi," ujar Menteri Yasonna, usai mengikuti kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar di SD Negeri PAM Percontohan, Jalan Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Berkaitan dengan over kapasitas lapas maupun rutan sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kini penghuninya sudah mencapai 276.172 orang per 19 September 2022.
Berdasarkan data itu, terjadi kelebihan penghuni penjara sebanyak 144.065 orang atau sekitar 109 persen dari kapasitas rutan dan lapas, dengan rincian terdapat 227.431 orang merupakan berstatus narapidana (vonis), dan 48.741 orang masih berstatus tahanan, kata Yasonna, sudah dicarikan solusi.
"Tentunya menambah lapas sesuai kemampuan finansial kami," ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini merespons.
Pihaknya berharap, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang proses pembahasan di DPR RI bisa menjadi salah satu jalan keluar terkait kelebihan lapas maupun rutan karena mayoritas tahanan berkasus narkotika.
"Kami berharap, dengan revisi Undang-Undang Narkotika nanti. Apalagi, pecandu setelah diassessment tidak dibuat (ditahan) di lapas, tapi direhabilitasi. Itu mengurangi tekanan kepada over kapasitas kita," katanya kepada wartawan.
Saat ditanyakan kembali apakah ada evaluasi mengenai kapasitas penjara dan pengawasan, sebab beberapa hari lalu kejadian di Sulsel ada tahanan berhasil melarikan diri dari Rutan Makassar maupun Lapas Maros, Yasonna tidak merespons soal itu dan berlalu pergi menuju kendaraannya untuk menghadiri agenda lain.
"Langkahnya adalah mengirim (tahanan) ke (lapas) yang tidak padat. Dan kami juga punya program asimilasi integrasi," ujar Menteri Yasonna, usai mengikuti kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar di SD Negeri PAM Percontohan, Jalan Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Berkaitan dengan over kapasitas lapas maupun rutan sesuai data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kini penghuninya sudah mencapai 276.172 orang per 19 September 2022.
Berdasarkan data itu, terjadi kelebihan penghuni penjara sebanyak 144.065 orang atau sekitar 109 persen dari kapasitas rutan dan lapas, dengan rincian terdapat 227.431 orang merupakan berstatus narapidana (vonis), dan 48.741 orang masih berstatus tahanan, kata Yasonna, sudah dicarikan solusi.
"Tentunya menambah lapas sesuai kemampuan finansial kami," ujar mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini merespons.
Pihaknya berharap, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang proses pembahasan di DPR RI bisa menjadi salah satu jalan keluar terkait kelebihan lapas maupun rutan karena mayoritas tahanan berkasus narkotika.
"Kami berharap, dengan revisi Undang-Undang Narkotika nanti. Apalagi, pecandu setelah diassessment tidak dibuat (ditahan) di lapas, tapi direhabilitasi. Itu mengurangi tekanan kepada over kapasitas kita," katanya kepada wartawan.
Saat ditanyakan kembali apakah ada evaluasi mengenai kapasitas penjara dan pengawasan, sebab beberapa hari lalu kejadian di Sulsel ada tahanan berhasil melarikan diri dari Rutan Makassar maupun Lapas Maros, Yasonna tidak merespons soal itu dan berlalu pergi menuju kendaraannya untuk menghadiri agenda lain.