Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyoroti peran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait penggadaian aset kantor bupati oleh Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) senilai Rp100 miliar.
"Ada nggak persetujuan dari DPRD-nya? Kalau dia sudah menyangkut aset, itu kan harus persetujuan DPRD," kata Yasonna kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa.
DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan atas aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, menggadaikan kantor bupati, yang merupakan aset daerah, haruslah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Baca juga: Indonesia-Rusia teken perjanjian kerja sama ekstradisi
"Jadi, nggak bisa seenak udelnya aja," tambah Yasonna.
Pernyataan Yasonna itu merespons informasi soal dugaan kantor bupati Kepulauan Meranti diagunkan ke bank sebagai jaminan kredit oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Terkait penggadaian yang dilakukan, Yasonna mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih jauh untuk melihat apakah Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati untuk kepentingan pribadi atau terdapat alasan lainnya.
Baca juga: DJKI targetkan 17 persen peningkatan permohonan KI
"Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk kepentingan pribadi atau apa," kata Yasonna.
Sebelumnya, kasus penggadaian kantor bupati juga telah memperoleh perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga menyatakan akan mempelajari informasi tersebut.
"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu (16/4).
Baca juga: Tanggapan Menkumham terkait kelebihan kapasitas tahanan
KPK resmi menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Berita Terkait
Menkumham tekankan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat
Senin, 19 Agustus 2024 22:05 Wib
Kemenkumham luncurkan wajah baru paspor sebagai kado ulang tahun RI
Senin, 19 Agustus 2024 21:55 Wib
Peluncuran desain baru paspor pada HUT Ke-79 RI
Sabtu, 17 Agustus 2024 19:32 Wib
Yasonna Laoly bantah pernyataan Alvin Lim soal Ferdy Sambo
Jumat, 5 Januari 2024 12:07 Wib
Indonesia janjikan permudah regulasi bisnis usai bertemu investor China
Kamis, 16 November 2023 11:54 Wib
Kemenkumham: Aturan antikorupsi perlu pembaruan
Rabu, 25 Oktober 2023 17:38 Wib
Yasonna Laoly hentikan sementara bebas visa kunjungan untuk 159 negara
Sabtu, 17 Juni 2023 12:31 Wib
Sering unggah foto dan barang mewah, Sipir viral tidak lagi bertugas di lapas Rajabasa
Jumat, 28 April 2023 15:37 Wib