DJKI targetkan 17 persen peningkatan permohonan KI

id DJKI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham, Menkumham, Yasonna H Laoly, kalimantan tengah, kalteng

DJKI targetkan 17 persen peningkatan permohonan KI

Menkumham Yasonna H Laoly. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan 17 persen peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) pada 2023.

Kemenkumham melalui DJKI akan menargetkan kenaikan jumlah permohonan dan perlindungan kekayaan intelektual tahun depan sebanyak 17 persen, kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Selasa.

"Kondisi tersebut karena kekayaan intelektual bisa dimanfaatkan untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat," ucapnya.

Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham akan mensinergikan seluruh program DJKI dengan direktorat lain seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Peraturan & Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mendukung peningkatan ekosistem KI Indonesia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan, untuk mendukung capaian target tersebut, pihaknya telah membuat tiga program unggulan.

"Pertama Safari Menteri Hukum dan HAM RI, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, dan Indonesia IP Academy," katanya.

Razilu mengatakan, pihaknya juga akan meningkatkan jumlah KI yang dilindungi hingga 8 persen. Beberapa program telah diimunisasi untuk target tersebut yakni Geographical Indication (GI) Promoting Camp, One Village One Brand dan Mobile IP Clinic.

Selanjutnya, membuat prioritas nasional KI Komunal, kamp pelatihan mempromosikan produk indikasi geografis, klinik KI bergerak, persiapan pencanangan kawasan karya cipta 2024, "patent examiner goes to campus".

Baca juga: 'Second home visa' berpotensi buka lapangan kerja

Kemudian juga melanjutkan program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam upaya perlindungan KI dan mengurangi peredaran barang palsu. DJKI menarget penyelesaian penanganan aduan pelanggaran ini hingga 100 persen 2023.

DJKI dalam menyelesaikan 99 persen permohonan KI pada 2023 adalah dengan membuat aplikasi Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek, penerapan ISO 9001:2015 di lingkungan DJKI. Kemudian juga mengimplementasikan sertifikasi ISO 27000 untuk keamanan sistem teknologi informasi.

Selama 2022, DJKI telah berhasil melaksanakan 37 kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) di 33 provinsi Indonesia, yang diikuti 9.747 orang.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI dengan Kantor Wilayah di Anvaya Beach Resort Bali, Senin lalu.

Turut hadir pada acara itu adalah Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hendra Ekaputra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Karyadi, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vasco Fernando dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Anggun Prasetyo.

Baca juga: Tanggapan Menkumham terkait kelebihan kapasitas tahanan

Baca juga: Sebanyak 168.916 napi dan anak terima remisi HUT ke-77 RI