Dinkes Palangka Raya tingkatkan deteksi kasus gagal ginjal akut

id Dinkes Palangka Raya tingkatkan deteksi kasus gagal ginjal akut, kalteng, gagal ginjal,Ginjal, palangka raya

Dinkes Palangka Raya tingkatkan deteksi kasus gagal ginjal akut

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Andjar Hari Purnomo. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan deteksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang disebabkan konsumsi obat sirup.

"Sampai saat ini kita tidak menemukan kasus gagal ginjal pada anak akibat mengonsumsi obat sirup. Meski demikian, kami akan terus melakukan deteksi terhadap berbagai potensi yang ada," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo di Palangka Raya, Rabu.

Dia juga telah menginstruksikan jajaran pusat layanan kesehatan di seluruh wilayah "Kota Cantik" untuk melakukan deteksi dini dan segera melaporkan jika menemukan potensi atau adanya paparan penyakit ginjal pada anak.

Pihaknya terus menghimpun data dari fasilitas kesehatan guna mengetahui perkembangan dan terus dilakukan untuk meminimalisasi keterlambatan penanganan jika terjadi kasus.

“Kami terus menyampaikan informasi obat sirup yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi, karena saat ini sedang dilakukan penelitian oleh BPOM,” katanya.

Saat ini Dinkes Palangka Raya juga melarang sementara peredaran dan penjualan obat sirup guna mengantisipasi penyakit gagal ginjal akut yang muncul.

Baca juga: Dirjen HAM Kemenkumham minta Kanwil perkuat kualitas layanan berbasis HAM

"Kemenkes sudah mengambil posisi konservatif dengan melarang sementara penggunaan obat-obatan sirup. Pemerintah, rumah sakit, dan Ikatan Dokter Indonesia harus menyamakan persepsi guna mengantisipasi penyakit ini," katanya

Saat ini Dinkes "Kota Cantik" juga telah sudah meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar untuk sementara waktu tidak melakukan terapi pasien menggunakan obat sirup.

"Kami juga telah mensosialisasikan ke semua apotek bahwa untuk sementara dilarang menjual obat sirup yang memiliki kandungan zat yang bisa memicu terjadinya gangguan ginjal akut pada anak," katanya.

Dia mengatakan, larangan ini akan berlaku sampai pihaknya menerima instruksi, arahan atau petunjuk terbaru dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Andjar mengatakan, dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi penyakit tersebut, pihaknya pun fokus pada edukasi kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait, termasuk apotek, toko obat, klinik serta pusat-pusat layanan kesehatan.

Meski demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak cemas terhadap isu ini, serta terus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya buka penerimaan 90 formasi guru PPPK

Baca juga: Akademisi UMPR latih siswa olah karung goni jadi seragam tari