Pemkot Palangka Raya buka penerimaan 90 formasi guru PPPK

id Palangka Raya buka penerimaan formasi guru PPPK, wali kota palangka raya, fairid naparin, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kalteng, pen

Pemkot Palangka Raya buka penerimaan 90 formasi guru PPPK

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. ANTARA/Rendhik Andika.

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, membuka seleksi penerimaan 90 formasi guru program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Pendaftaran seleksi secara daring untuk pelamar ini dimulai sejak awal pekan lalu dan berlangsung sampai 13 November mendatang," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.

Dari 90 formasi PPPK ini, nantinya akan disebar pada 72 lokasi formasi untuk mengisi jabatan sebagai guru khusus untuk tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Fairid mengatakan keputusan dibukanya seleksi PPPK JF Guru di kota setempat merupakan amanat dari KepMENPAN-RB 646/2022 tentang  Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemko tahun anggaran 2022.

"Ada sejumlah kategori pelamar dalam seleksi kali ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum," kata kepala daerah termuda di Kalimantan Tengah ini.

Kategori pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II dan III. Pelamar prioritas I merupakan THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, kemudian guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.

Selanjutnya pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun atau 6 semester.

"Sedangkan pelamar umum itu terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik," kata Fairid.

Secara umum, persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi furu ini hampir sama seperti sebelumnya yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

Kemudian memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk persyaratan khusus, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.

Baca juga: Akademisi UMPR latih siswa olah karung goni jadi seragam tari

Antara lain melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Lalu bagi pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada formasi guru Bahasa Indonesia atau guru Bahasa Inggris, pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan dan pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada guru seni budaya Keterampilan.

Bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin melamar, silahkan terlebih dahulu mengajukannya secara daring di website https://sscasn.bkn.go.id dan hanya bisa melamar di satu instansi, satu jabatan dan satu jenis jalur kebutuhan PPPK.

Baca juga: Program TMMD sangat membantu masyarakat di Palangka Raya

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya ajak masyarakat bersama cegah stunting