36 warga binaan Lapas Sampit terima remisi khusus Natal

id 36 warga binaan Lapas Sampit terima remisi khusus Natal, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, lapas Sampit, Agung Supriyanto, remisi natal

36 warga binaan Lapas Sampit terima remisi khusus Natal

Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto menyerahkan surat keputusan terkait pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas setempat, Minggu (25/12/2022). ANTARA/HO-Lapas Sampit

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 36 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menerima remisi khusus (RK) Natal  2022.

"Dari ke-36 orang WBP tersebut terdapat satu orang WBP dinyatakan langsung bebas atau habis masa pidana setelah mendapatkan RK tahun 2022 ini terhitung tanggal 25 Desember 2022. Maka kepada yang bersangkutan langsung diberikan surat bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Minggu. 

Penyerahan surat keputusan terkait remisi itu dilakukan Agung secara simbolis kepada perwakilan WBP pada acara perayaan Hari Raya Natal yang diikuti Pegawai dan WBP Umat Kristiani di Gereja Lapas Sampit. 

Agung mengatakan bahwa remisi khusus diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi serta Imlek. Remisi khusus diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing.

"Namun untuk memperoleh remisi para WBP harus telah memenuhi syarat administratif yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, syarat substantif yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Semua ini tertuang ke dalam SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana)," ujar Agung. 

Dia menambahkan, dari 44 orang WBP yang beragama Kristen dan Katolik, Lapas Sampit mengusulkan sebanyak 36 orang WBP untuk memperoleh remisi khusus Natal 2022 dan sebanyak 8 orang tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus karena tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: Wabup Kotim minta KNPI tidak dibawa ke politik

Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut diantaranya empat orang WBP masih berstatus tahanan, dua orang WBP belum mencapai 6 bulan menjalani pidana dan  dua orang WBP telah memasuki pidana pengganti denda (subsider).

"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 25 Desember 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, maka dinyatakan bahwa ke-36 WBP Lapas Sampit tersebut berhak mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dengan besaran remisi bervariasi yaitu 9 orang WBP memperoleh RK sebesar 15 hari, 26 orang WBP memperoleh RK sebesar 1 bulan dan satu orang WBP memperoleh RK sebesar 1 bulan 15 hari," tambahnya. 

Agung menambahkan, untuk Hari Raya Natal tahun ini dilakukan kegiatan berupa ibadah Natal dan perayaan Natal. Kegiatan diisi dengan pembacaan remisi, penyerahan remisi, penyerahan surat bebas, penyerahan bingkisan serta pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

"Dalam rangka memfasilitasi para WBP untuk bertemu dengan keluarganya untuk bersama-sama merayakan Hari Raya Natal kali ini, kami pun membuka kunjungan tatap muka dan virtual bagi WBP umat Kristiani. Sebagai bentuk transparansi, SK remisi khusus ini juga kami tempelkan di papan informasi pada masing-masing blok hunian WBP," ucap Agung

Sementara itu alam rangka pengamanan serta layanan pada Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, selain kami menambah jumlah pegawai Lapas yang bertugas, Lapas Sampit juga mendapatkan dukungan bantuan keamanan dari Satuan Samapta Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui program patroli sambang. 

Agung menegaskan, semua upaya yang dilakukan ini bertujuan agar rangkaian kegiatan di Hari Natal dapat berjalan dengan lancar dan aman.

Baca juga: DLU batalkan dua keberangkatan tujuan Surabaya akibat gelombang tinggi

Baca juga: KNPI Kotim bersiap pilih ketua baru

Baca juga: Bupati Kotim pastikan kesiapan menggelar Porprov Kalteng