Pengemudi truk tinja didenda Rp5 juta, ini penyebabnya

id truk tinja,Dinas Lingkungan Hidup,sedot tinja

Pengemudi truk tinja didenda Rp5 juta, ini penyebabnya

Tangkapan layar - Warganet merekam truk yang membuang limbah tinja di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (9/1/2023) (ANTARA/DinasLH DKI Jakarta)

Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 juta kepada pengemudi truk layanan sedot tinja setelah terbukti membuang limbah di jalan raya kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

"Pengemudi tersebut diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar lima juta rupiah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Petugas Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memeriksa pengemudi truk berinisial D yang kedapatan membuang limbah tinja pada Selasa ini.

Sebelum diperiksa, petugas PPH berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Tebet terkait pencemaran limbah tinja tersebut karena truk sedot tinja itu ditemukan di daerah tersebut.

"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pul truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," katanya.

Baca juga: Cara mengetahui kondisi tubuh melalui warna tinja


Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram yang merekam pengemudi truk membuang tinja sembarangan.

Di media sosial itu, beredar potongan video yang diunggah warganet berisi rekaman truk tangki sedot tinja.

Adapun dalam video itu warganet itu melihat truk bernomor polisi B-9458-SO tersebut membuang limbah sembarangan di jalan di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Yogi menambahkan, apabila berkali-kali melakukan pelanggaran serupa, pihaknya akan menerapkan sanksi lebih tinggi yakni pencabutan izin usaha.

Apabila sanksi berupa pencabutan izin usaha, maka akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kami sudah tidak mengeluarkan izin lagi. Izin yang mengeluarkan PTSP nanti kami lihat apa dia pakai izin, biasanya izin itu kadaluarsa juga," katanya.

Baca juga: Barito Selatan sudah miliki pengolahan lumpur tinja

Baca juga: Ditemukan mikroplastik dalam tinja, apakah berbahaya?

Baca juga: Antisipasi pencemaran tinja, Pemkab Kapuas keluarkan surat edaran